Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Nasional · 7 Sep 2026 07:32 WIB ·

Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik


 Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Perbesar

Jakarta (AJP) – Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama. Pemerintah sudah memberikan kemudahan tersebut melalui skema relaksasi khusus.

Relaksasi ini diberikan untuk memberi kesempatan bagi warga yang baru saja membeli kendaraan bekas tapi belum memproses balik nama.

Cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik

Proses pengurusan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut di kantor Samsat:

1. Mengisi Formulir Pernyataan Kepemilikan

2. Mengajukan Permohonan Pemblokiran

3. Mengisi Surat Kesanggupan Balik Nama

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa skema ini dihadirkan untuk membantu warga yang mempunyai kendala biaya balik nama.

“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” ucapnya, Selasa (14/4).

Kebijakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik ini tidak terbatas di wilayah DKI Jakarta saja. Korlantas Polri memastikan kelonggaran aturan tersebut berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

Meskipun dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah, masyarakat perlu mencatat bahwa kebijakan relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun 2026.

Langkah ini diambil dengan tetap memperhatikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mewajibkan lampiran KTP pemilik asli dalam pengesahan STNK.

“Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan,” ucap Wibowo.

Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan yang berpindah tangan diwajibkan untuk langsung melakukan balik nama sesuai regulasi standar yang berlaku. (CNN Indonesia)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Shilva Zohra Raih Beasiswa ke Tiongkok

7 September 2026 - 07:35 WIB

Tahun Depan, Gaji PPPK Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

7 September 2026 - 07:30 WIB

Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun Nagan Raya Masuk Tahap Pembuktian di KIA

6 September 2026 - 14:58 WIB

Satu Pelajar Tewas dalam Tabrakan di Banda Aceh

6 September 2026 - 14:48 WIB

Polres Aceh Besar Tangkap Satu DPO Kasus Curanmor

3 September 2026 - 03:19 WIB

Pria Ini Ditangkap Polisi usai Gadaikan Mobil Rental

3 September 2026 - 02:43 WIB

Trending di Hukum