Banda Aceh (AJP) – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa, 1 September 2026, setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Kasus ini dilaporkan melalui dua laporan polisi, masing-masing LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026,” ujar Dizha, Kamis, 3 September 2026.
Kasus bermula saat pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada tersangka untuk disewakan atau dirental selama 10 hari dengan tarif rental sebesar Rp350 ribu per hari.
“Namun, setelah masa rental selama 10 hari berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran. Pelapor lalu berupaya menghubungi tersangka, tetapi tidak mendapatkan respons,” katanya.
Pelapor selanjutnya mencari mobil menggunakan GPS yang terpasang. Dari penelusuran, mobil diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik atau pihak yang bertanggung jawab.
“Mobil yang dilaporkan dan digelapkan jenis Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban selaku pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp130 juta.
Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam proses pengungkapan, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait keberadaan tersangka maupun kendaraan yang dilaporkan.
Dizha mengatakan, pada Selasa kemarin, korban mengamankan tersangka di rumahnya di kawasan Lamjamee. Tersangka dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik menangkap dan menahan tersangka.
“Dalam penanganan kasus ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti atau petunjuk, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai,” sambungnya.
Satreskrim Polresta Banda Aceh selanjutnya akan melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasatreskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa terkait penggelapan kendaraan tersebut guna memastikan seluruh fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dapat diketahui dalam proses penyidikan.






















































