Banda Aceh (AJP) – Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil van merek Travello bernopol BL 1786 AAH yang diduga mengangkut solar bersubsidi.
Mobil van tersebut diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026 kemarin sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dalam pemeriksaan petugas menemukan 600 liter solar subsidi yang disimpan dalam tiga drum dan dua jerigen.
“Dari kendaraan tersebut petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jerigen warna putih,” ujarnya, Rabu, 2 September 2026.
Selain BBM bersubsidi, polisi ikut mengamankan satu mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar, termasuk dua pria yakni TYUN (34) dan TYUS warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Dhiza menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh pada Jumat, 28 Agustus 2026. Patroli ini menyusul kondisi kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang.
Saat berada di SPBU Simpang Jam, Gampong Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat sebuah van yang dimaksud dan berkomunikasi dengan sopir hingga memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.
Sehari kemudian, salah seorang yang diketahui sebagai kakak si sopir menghubungi petugas dan menawarkan solar subsidi sebanyak sekitar satu ton. Solar itu disebut sebelumnya telah disimpan di rumah.
Menindaklanjuti informasi, pada Senin malam, 31 Agustus 2026, yang bersangkutan diketahui mengantar solar subsidi ke Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa menggunakan van.
“Saat kendaraan tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jerigen berisi sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar. Kedua orang itu beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia mengatakan, terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing pihak serta asal dan peruntukkan bahan bakar yang diamankan.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku, gelar perkara dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah,” pungkasnya.






















































