Aceh Besar (AJP) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap satu lelaki yang masuk DPO terkait kasus curanmor yang terjadi di Gampong Lam Leupung, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kerja keras dan ketelitian petugas membuahkan hasil. Keberadaan tersangka diketahui hingga akhirnya ditangkap pada Rabu, 2 September 2026 di wilayah Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim, AKP M Rochli Hanafi menyebut, pelaku yakni M (24) warga Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Pelaku M merupakan DPO dalam perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP.B/21/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh tanggal 15 Juli 2026.
“Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul dengan Nopol BL 6412 JL,” ujarnya, Kamis, 3 September 2026.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut dan pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 476 KUHP.
Dalam kesempatan tersebut, Rochli berpesan dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat memarkir kendaraan di dalam maupun di luar rumah.
“Gunakan alarm atau sistem pelacakan GPS. Jangan tinggalkan kunci cadangan atau dokumen kendaraan di dalam kendaraan, parkir kendaraan di area yang aman, terang dan terpantau oleh CCTV, serta selalu gunakan kunci ganda dan kunci cakram,” tutupnya.






















































