Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 6 Sep 2026 14:58 WIB ·

Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun Nagan Raya Masuk Tahap Pembuktian di KIA


 Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun Nagan Raya Masuk Tahap Pembuktian di KIA Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Sengketa informasi publik antara Yayasan APEL Green Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya terkait rencana investasi senilai Rp200 triliun memasuki tahap pembuktian di Komisi Informasi Aceh (KIA).

Sengketa ini berawal dari permintaan APEL Green Aceh untuk memperoleh dokumen yang menjadi dasar rencana investasi itu. Namun, Pemkab Nagan Raya menyatakan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai informasi yang dikecualikan.

Dalam persidangan, muncul keterangan bahwa dokumen Memorandum of Understanding (MoU) atau bentuk perjanjian kerja sama lain yang sebelumnya dimohonkan tak tersedia di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Nagan Raya. Dokumen yang disebut tersedia dan menjadi objek sengketa adalah PKS.

Catatan persidangan yang didokumentasikan APEL Green Aceh mencantumkan keterangan, “PKS Ada (Tertutup).”

Keterangan itu menjadi bagian penting dalam proses sengketa. Di satu sisi, keberadaan dokumen kerja sama disebut ada. Di sisi lain, isi dokumen tersebut belum diberikan kepada pemohon informasi.

Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mempertanyakan dasar pemerintah dalam mengecualikan dokumen tersebut.

“Pemerintah berbicara tentang investasi dua ratus triliun, tetapi ketika masyarakat meminta melihat dokumen kerjasamanya, dokumen itu justru ditutup. Kalau rakyat diminta percaya kepada pemerintah, pemerintah juga harus berani membuka apa yang sebenarnya disepakati,” kata Rahmad, Minggu, 6 September 2026.

Menurut dia, nilai investasi yang disebut mencapai Rp200 triliun membuat informasi mengenai kerja sama tersebut memiliki kepentingan publik yang besar.

Apalagi, investasi dalam skala itu berpotensi berkaitan dengan penggunaan ruang, pembangunan infrastruktur, pemanfaatan sumber daya alam, kegiatan industri, serta kondisi sosial dan lingkungan masyarakat.

“Dua ratus triliun bukan angka kecil. Kalau investasi ini membawa nama Nagan Raya dan berpotensi menggunakan ruang serta sumber daya Nagan Raya, masyarakat berhak mengetahui apa yang sedang direncanakan,” ucapnya.

Mengapa PKS Dikecualikan?

APEL Green Aceh meminta proses pembuktian di KIA tak berhenti pada pernyataan bahwa PKS merupakan informasi tertutup. Organisasi ini meminta pemerintah menunjukkan dasar hukum serta alasan konkret pengecualian informasi.

Menurut APEL, pemerintah perlu menjelaskan informasi atau bagian mana dari PKS yang dianggap tidak dapat dibuka kepada publik, dasar hukum pengecualiannya, serta potensi kerugian yang menjadi alasan informasi tersebut ditutup.

Pertanyaan lainnya adalah apakah seluruh dokumen memang harus dirahasiakan atau terdapat bagian tertentu yang tetap dapat diberikan kepada masyarakat?

Bagi APEL, status sebagai dokumen kerja sama pemerintah tidak serta-merta menjadikan seluruh isinya tertutup.

“Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan dokumen ini rahasia. Mereka harus mampu membuktikan secara hukum mengapa informasi tersebut tidak dapat diketahui publik,” kata dia.

Transparansi Sebelum Proyek Berjalan

APEL Green Aceh menilai keterbukaan informasi penting dilakukan sejak tahap perencanaan suatu kebijakan atau proyek. Dengan demikian, masyarakat punya kesempatan untuk mengetahui, memberikan masukan, dan mengawasi keputusan pemerintah sebelum suatu proyek berjalan.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui apa yang disepakati setelah proyek berjalan dan dampaknya sudah dirasakan. Transparansi harus hadir sebelum semuanya terlambat,” tegasnya.

Organisasi tersebut menyatakan tidak menuntut agar seluruh informasi mengenai investasi dibuka tanpa pengecualian. Namun, setiap pengecualian harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat diuji.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika rencana investasi berkaitan dengan wilayah yang memiliki sumber daya alam dan kepentingan masyarakat lokal.

Uji Keterbukaan di KIA

Memasuki tahap pembuktian, kedua pihak akan menyampaikan alat bukti dan argumentasi mengenai objek sengketa.

Pemkab Nagan Raya akan diminta menjelaskan dasar pengecualian terhadap dokumen PKS. Sementara, APEL Green Aceh akan menguji keputusan tersebut berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik dan kepentingan masyarakat.

Bagi APEL, sengketa ini bukan hanya mengenai satu dokumen. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana pemerintah daerah mempertanggungjawabkan informasi mengenai kebijakan dan rencana pembangunan yang memiliki dampak terhadap publik.

“Dokumen pemerintahan yang berkaitan dengan kebijakan publik bukan milik pribadi pejabat. Pemerintah menjalankan mandat publik dan karena itu keputusan yang berdampak kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rahmad.

Ia menegaskan bahwa APEL Green Aceh tidak sedang meminta pemerintah menghentikan rencana investasi.

“Kami tidak meminta pemerintah menghentikan investasi. Kami meminta keterbukaan. Siapa investornya, apa proyeknya, bagaimana kerja samanya, apa dampaknya, dan apa jaminannya bagi masyarakat dan lingkungan,” ucapnya.

Menurut Rahmad, keterbukaan justru dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap rencana pembangunan.

“Kalau investasi itu baik untuk rakyat, buka informasinya dan biarkan publik menilainya. Rp200 triliun terlalu besar untuk hanya menjadi cerita tanpa dokumen yang dapat diperiksa,” kata dia lagi.

APEL Green Aceh menyatakan akan mengikuti proses sengketa hingga KIA memberikan keputusan mengenai status informasi dan dokumen kerja sama tersebut.

Keputusan KIA nantinya akan menjadi salah satu titik penting untuk melihat sejauh mana dokumen kerja sama pemerintah daerah terkait rencana investasi berskala besar dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satu Pelajar Tewas dalam Tabrakan di Banda Aceh

6 September 2026 - 14:48 WIB

Polres Aceh Besar Tangkap Satu DPO Kasus Curanmor

3 September 2026 - 03:19 WIB

Pria Ini Ditangkap Polisi usai Gadaikan Mobil Rental

3 September 2026 - 02:43 WIB

Penanganan Bencana Indonesia, Ombudsman: Kolaborasi dan Pengawasan Jadi Kunci

2 September 2026 - 14:19 WIB

119 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Terbanyak Aceh Selatan

2 September 2026 - 05:53 WIB

Muat Solar Subsidi dalam Van, Dua Pria Diamankan

2 September 2026 - 05:22 WIB

Trending di Hukum