Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 21 May 2026 11:29 WIB ·

Sembilan Terpidana Dicambuk di Taman Sari


 Sembilan Terpidana Dicambuk di Taman Sari Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Kejari Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat di Taman Sari atau yang lebih dikenal Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis (21/5/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Eksekusi uqubat cambuk ini dilaksanakan terhadap sembilan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para terpidana tersebut terdiri dari pelaku jarimah zina, jarimah ikhtilat, dan jarimah maisir, dengan jumlah cambukan yang berbeda sesuai putusan masing-masing perkara.

Sebanyak empat terpidana dalam perkara jarimah zina masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk di depan umum.

Sementara, dua terpidana lainnya dalam perkara jarimah ikhtilat dijatuhi hukuman 27 kali cambuk, yang setelah dikurangi masa tahanan menjadi 23 kali.

Selain itu, tiga terpidana dalam perkara jarimah maisir dijatuhi hukuman antara 9 hingga 10 kali cambuk, yang juga telah dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Meninggal dalam Rumah, Diduga Sakit Jantung

23 August 2026 - 10:29 WIB

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor

23 August 2026 - 07:04 WIB

Pelaku Pelecehan Anak di Banda Aceh Serahkan Diri ke Polisi

22 August 2026 - 05:21 WIB

Pionir Probiotik MOL di Lhokseumawe, Perkuat Adaptasi Perubahan Iklim Petambak Udang melalui Gampong Berdikari

22 August 2026 - 05:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

22 August 2026 - 04:49 WIB

Di Tengah Efisiensi dan Bencana, ICW Temukan Pengadaan Burung Merpati Rp305 Juta oleh Kemensetneg

22 August 2026 - 02:23 WIB

Trending di Ekonomi