Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 21 May 2026 11:29 WIB ·

Sembilan Terpidana Dicambuk di Taman Sari


 Sembilan Terpidana Dicambuk di Taman Sari Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Kejari Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat di Taman Sari atau yang lebih dikenal Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis (21/5/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Eksekusi uqubat cambuk ini dilaksanakan terhadap sembilan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para terpidana tersebut terdiri dari pelaku jarimah zina, jarimah ikhtilat, dan jarimah maisir, dengan jumlah cambukan yang berbeda sesuai putusan masing-masing perkara.

Sebanyak empat terpidana dalam perkara jarimah zina masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk di depan umum.

Sementara, dua terpidana lainnya dalam perkara jarimah ikhtilat dijatuhi hukuman 27 kali cambuk, yang setelah dikurangi masa tahanan menjadi 23 kali.

Selain itu, tiga terpidana dalam perkara jarimah maisir dijatuhi hukuman antara 9 hingga 10 kali cambuk, yang juga telah dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Awak Pesawat Investor Saham, Kolaborasi BEI dengan Industri Aviasi

21 May 2026 - 11:20 WIB

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia

21 May 2026 - 09:22 WIB

Gedung Fakultas Pertanian USK Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab

21 May 2026 - 08:17 WIB

Pertamina Pastikan Penanganan Aman Insiden Mobil Tangki di Bener Meriah

21 May 2026 - 05:38 WIB

Pertamina Patra Niaga Jalin Sinergi dengan Kejagung RI, Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis Revitalisasi Terminal LPG di Medan

21 May 2026 - 04:19 WIB

Gempur Rokok Ilegal di Lhokseumawe: Kolaborasi Edukasi Perkuat Sinergi Pengawasan

19 May 2026 - 12:18 WIB

Trending di News