Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 9 Jul 2026 06:44 WIB ·

Lagi, Penyelundupan Emas 2.9 Kg Digagalkan


 Lagi, Penyelundupan Emas 2.9 Kg Digagalkan Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Tim gabungan bea cukai, kepolisian, pihak bandara hingga imigrasi kembali menggagalkan penyelundupan emas seberat 2,9 kilogram lebih.

Emas dalam jumlah banyak ini diketahui hendak dikirim ke Malaysia melalui penerbangan dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026 lalu, setelah petugas mengamati barang bawaan para penumpang berdasarkan informasi intelijen.

Tim menemukan emas batangan seberat 2,9 kilogram lebih yang bernilai Rp 7,2 miliar lebih, berdasarkan Harga Referensi (HR) ekspor emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026.

Selain menyita emas, petugas mengamankan seorang pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial GP.

Hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa GP tak menyampaikan pemberitahuan pabean kepada petugas bea cukai saat akan membawa barang berharga itu ke luar negeri.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam menjaga perbatasan dan mencegah keluarnya komoditas strategis secara ilegal.

Menurutnya, penyelundupan emas tak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan bea keluar dan perpajakan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi,” ujarnya, Kamis, 9 Juli 2026.

“Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” tegas Rahmat lagi.

Bea cukai bersama instansi lain akan terus memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan intelijen, analisis risiko, serta kerja sama lintas instansi guna mencegah berbagai penyelundupan yang merugikan negara.

“Bea Cukai Banda Aceh mengimbau para pelaku usaha atau masyarakat mematuhi ketentuan kepabeanan dan regulasi ekspor yang berlaku,” ungkapnya.

“Sehingga tercipta iklim perdagangan yang sehat, adil, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” tambah dia.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Barantin Permudah Ekspor, Karding: Produk Indonesia Harus Makin Mudah Tembus Pasar Dunia

9 July 2026 - 07:45 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Residivis yang Curi 6 Ponsel dan BPKB Motor Dicuri

9 July 2026 - 07:26 WIB

Bea Cukai Aceh: Penerimaan Rp317,4 M hingga Semester I 2026, Bea Keluar Lampaui Target

8 July 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Gegara Telantarkan Anak, Lelaki Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 100 Jam

7 July 2026 - 16:54 WIB

Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Subulussalam

7 July 2026 - 16:43 WIB

Trending di News