Banda Aceh (AJP) – Seorang lelaki berinisial WA diberi hukuman untuk kerja sosial selama 100 jam karena terbukti menelantarkan anak.
Ia pun menjalani hukuman di Masjid Jami’ Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
WA membersihkan tempat wudhu di masjid tersebut, Selasa (7/7/2026). Hukuman ini diawasi langsung oleh jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh.
“Berdasarkan Pasal 87 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyelesaian perkara WA dilaksanakan melalui restorative justice, yang mana terlebih dulu adanya kesepakatan dengan korban,” kata Kajari Banda Aceh, Bobbi Sandri kepada wartawan.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 85 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam di masjid tersebut.
Hukuman tersebut, sambung dia, dilaksanakan dengan ketentuan lima jam perhari dalam jangka waktu 10 hari perbulan.
“Eksekusi pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana kerja sosial pertama yang dilakukan di wilayah hukum Kejari Banda Aceh sejak berlakunya UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pasal 85) Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Diketahui, hakim PN Banda Aceh memvonis WA, yang didakwa telah menelantarkan anak kandung dengan hukuman pidana kerja sosial selama 100 jam.
Putusan itu diketuk majelis hakim yang terdiri dari Fauzi selaku Hakim Ketua, dengan anggota Said Hamrizal Zulfi, dan Annisa Sitawati.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan WA terbukti bersalah menelantarkan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






















































