Nagan Raya (AJP) – Satreskrim Polres Nagan Raya kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk dan solar bersubsidi.
Dalam operasi yang dilakukan Unit V Opsnal ini, petugas mengamankan tiga pria dewasa beserta sejumlah barang bukti baik pupuk maupun solar bersubsidi.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal menyebut, pengungkapan dilakukan Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur.
“Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial IA (26), ZW (27) dan MA (28),” ujarnya kepada media ini, Sabtu (4/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, hanya IA yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan karena perbuatannya terpenuhi unsur tindak pidana, sedangkan ZW dan MA masih berstatus saksi.
“Dalam perkara tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil canter bak besi warna kuning tanpa nopol, 56 karung pupuk urea, 24 karung pupuk phonska, 18 jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar, 10 jerigen kosong, serta satu unit telepon genggam,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan pupuk dan solar bersubsidi di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit V Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan patroli hingga menemukan sebuah mobil canter yang dicurigai mengangkut pupuk dan solar subsidi.
Petugas lalu menghentikan kendaraan itu, memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, dan memeriksa yang kemudian langsung mengamankan pelaku.
“Saat ini penyidik sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini.
“Penyidik juga terus mendalami asal-usul serta dugaan jaringan distribusi pupuk dan BBM bersubsidi tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” sambungnya.
Polres Nagan Raya pun berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.






















































