Nagan Raya (AJP) – Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
Petugas kali ini mengamankan 2.000 liter solar bersubsidi tak bertuan di wilayah Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Jumat (3/7/2026) dini hari.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 00.05 WIB saat aparat menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penurunan solar di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong.
Usai menerima informasi tersebut, polisi segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Di sana, ditemukan sembilan drum yang diduga berisi solar bersubsidi, terdiri dari tujuh drum plastik warna biru dan dua drum besi warna merah putih.
Diduga kuat, pemilik bahan bakar dalam jumlah banyak tersebut telah meninggalkan lokasi sesaat sebelum petugas tiba.
Masing-masing drum diketahui berkapasitas 200 liter, sehingga total bahan bakar yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000 liter atau sekitar dua ton.
Tim lalu mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal menegaskan, pihaknya akan terus menindak segala bentuk dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penyidik masih mendalami asal-usul maupun pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan bahan bakar tersebut,” ujarnya.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar subsidi.
“Sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal demi menjaga hak masyarakat atas distribusi energi yang tepat sasaran,” katanya.






















































