Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 3 Jul 2026 14:24 WIB ·

Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan Dua Ton Solar Subsidi Tak Bertuan


 Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan Dua Ton Solar Subsidi Tak Bertuan Perbesar

Nagan Raya (AJP) – Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

Petugas kali ini mengamankan 2.000 liter solar bersubsidi tak bertuan di wilayah Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Jumat (3/7/2026) dini hari.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 00.05 WIB saat aparat menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penurunan solar di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong.

Usai menerima informasi tersebut, polisi segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Di sana, ditemukan sembilan drum yang diduga berisi solar bersubsidi, terdiri dari tujuh drum plastik warna biru dan dua drum besi warna merah putih.

Diduga kuat, pemilik bahan bakar dalam jumlah banyak tersebut telah meninggalkan lokasi sesaat sebelum petugas tiba.

Masing-masing drum diketahui berkapasitas 200 liter, sehingga total bahan bakar yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000 liter atau sekitar dua ton.

Tim lalu mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal menegaskan, pihaknya akan terus menindak segala bentuk dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penyidik masih mendalami asal-usul maupun pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan bahan bakar tersebut,” ujarnya.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar subsidi.

“Sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal demi menjaga hak masyarakat atas distribusi energi yang tepat sasaran,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sumbagut Perkuat Fondasi Bisnis UMKM untuk Tembus Pasar Global

3 July 2026 - 13:05 WIB

Polres Aceh Besar dan BKSDA Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Jantho

3 July 2026 - 12:59 WIB

ETF Emas Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia

3 July 2026 - 03:55 WIB

Kejari Aceh Selatan Cambuk 13 Terpidana, 5 Tak Hadir

3 July 2026 - 03:47 WIB

Enam Terpidana Ikhtilat dan Maisir Dicambuk

2 July 2026 - 07:14 WIB

Satu Rumah di Aceh Besar Ludes Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

2 July 2026 - 03:54 WIB

Trending di News