Banda Aceh (AJP) – Enam terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).
Eksekusi cambuk ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana yang dieksekusi berinisial MM, M, PR dan LH yang terbukti melanggar Jarimah Ikhtilat dan masing-masing dicambuk sebanyak 21-28 kali.
“Serta terpidana berinisial RH dan MZ yang terbukti melanggar Jarimah Maisir serta dicambuk masing-masing 29 dan 8 kali,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi.
Sebelum dicambuk, masing-masing terpidana terlebih dulu diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang ada, dan dinyatakan sehat serta layak menjalani eksekusi tersebut.
“Dengan adanya eksekusi tersebut dapat menjadi pelajaran ke masyarakat khususnya di wilayah kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Banda Aceh, Bobbi Sandri, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.






















































