Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 2 Jul 2026 07:14 WIB ·

Enam Terpidana Ikhtilat dan Maisir Dicambuk


 Enam Terpidana Ikhtilat dan Maisir Dicambuk Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Enam terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).

Eksekusi cambuk ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Terpidana yang dieksekusi berinisial MM, M, PR dan LH yang terbukti melanggar Jarimah Ikhtilat dan masing-masing dicambuk sebanyak 21-28 kali.

“Serta terpidana berinisial RH dan MZ yang terbukti melanggar Jarimah Maisir serta dicambuk masing-masing 29 dan 8 kali,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi.

Sebelum dicambuk, masing-masing terpidana terlebih dulu diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang ada, dan dinyatakan sehat serta layak menjalani eksekusi tersebut.

“Dengan adanya eksekusi tersebut dapat menjadi pelajaran ke masyarakat khususnya di wilayah kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Banda Aceh, Bobbi Sandri, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KNPI Aceh Tegaskan Dukungan untuk Program Presiden

7 October 2026 - 14:45 WIB

Jemput Suara dari Daerah, KNPI Aceh Himpun Aspirasi Pemuda Pidie Jaya

7 October 2026 - 14:12 WIB

Polisi yang Bangun Empat Rumah Fakir Miskin Telah Berpulang

7 October 2026 - 07:24 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Dijual di Indonesia Mulai 16 Oktober

7 October 2026 - 03:21 WIB

Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

7 October 2026 - 03:16 WIB

Tim Jibom Evakuasi Benda Diduga Mortir di Krueng Aceh

2 October 2026 - 07:04 WIB

Trending di News