Aceh Besar (AJP) – Satreskrim Polres Aceh Besar mengecek lokasi dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Jantho tepatnya di Krueng Meurimueng Desa Jalin, Aceh Besar pada 2-3 Juli 2026.
Operasi ini juga melibatkan BKSDA Aceh, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Ranger SOCP. Hasil pengecekan di lapangan, tim tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung.
Petugas menemukan satu pondok yang diduga dijadikan tempat tinggal sementara para pekerja, satu unit gergaji mesin, lima unit alat dulang emas, serta dua drum solar di lokasi pembukaan jalan.
Sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum, pondok dan alat yang ditemukan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan bahan bakar yang ditemukan ditumpahkan di lokasi.
Selain itu, petugas juga memasang pamflet dan spanduk berisi imbauan larangan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah titik strategis.
Ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang dilaksanakan pada tanggal 16-20 Juni 2026 di kawasan Kuala Ila Desa Jalin yang diketahui menjadi lokasi aktivitas PETI yang dilakukan oleh warga Tangse dan Keumala, Pidie.
Di mana, estimasi waktu serta jarak tempuh ke kawasan Kuala Ila Desa Jalin yaitu dari Desa Jalin menuju ke camp orangutan ditempuh dengan kendaraan sekitar 45 menit.
Selanjutnya, menuju ke lokasi tidak dapat ditempuh dengan kendaraan dan harus berjalan kaki dengan waktu sekitar 15 jam tanpa istirahat dan belum termasuk cuaca buruk.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Iksan menegaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait terus memonitoring, pengumpulan bahan keterangan, hingga ke pendataan lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.
Selain itu, pihaknya juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparatur gampong, tokoh masyarakat, BKSDA, Gakkum Kehutanan, dan lainnya guna mencegah kerusakan kawasan hutan akibat pertambangan ilegal.
“Selama pelaksanaan kegiatan situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif,” ujar Kapolres, Jumat (3/7/2026).
“Polres Aceh Besar berkomitmen untuk terus mendukung upaya perlindungan kawasan konservasi serta menindak setiap bentuk aktivitas pertambangan ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.






















































