Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 3 Jul 2026 03:47 WIB ·

Kejari Aceh Selatan Cambuk 13 Terpidana, 5 Tak Hadir


 Kejari Aceh Selatan Cambuk 13 Terpidana, 5 Tak Hadir Perbesar

Aceh Selatan (AJP) – Kejari Aceh Selatan melakukan eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana yang melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk ini berlangsung di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Aceh Selatan, Kamis (2/7/2026) kemarin yang dihadiri berbagai pihak.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Ronald Tampubolon mengatakan, eksekusi cambuk yang dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelum pelaksanaan, seluruh terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi fisik para terpidana memenuhi syarat untuk menjalani hukuman.

“Setelah pelaksanaan eksekusi selesai, pemeriksaan kesehatan kembali dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para terpidana tetap dalam keadaan baik,” ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memperhatikan kondisi kesehatan para terpidana.

Dari 13 terpidana yang telah dijadwalkan, hanya delapan orang yang hadir dan selesai menjalani hukuman. Sementara, lima terpidana lainnya tak hadir dengan berbagai alasan.

Berikut rincian para terpidana yang hadir dan selesai menjalani hukuman cambuk:

1) Ali alias Poya, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 175 kali, dikurangi masa penahanan 37 bulan yang diperhitungkan setara 37 kali cambuk dan dikurangi pelaksanaan cambuk sebelumnya sebanyak 75 kali, sisa uqubat 63 kali.

2) Ruslandi Sanjani dijatuhi Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 kali, telah menjalani 26 kali cambuk, sehingga sisa uqubat 74 kali.

3) Furqansyah, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 kali.

4) Hendri Susanto, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali.

5) Mardin Maulana, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 40 kali, dikurangi masa tahanan 8 bulan 1 hari yang diperhitungkan setara 9 kali cambuk, sisa uqubat yang dijalankan 31 kali.

6) T Idamul Fata Tsaqih, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali.

7) Rio Bagus Pratama, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali.

8) Rizki Baizawi, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 7 kali.

“Sementara, lima terpidana lainnya tidak hadir karena sebagian sakit dan sisanya tanpa keterangan yang jelas,” ucap Ronald.

Mereka yang tak hadir adalah sebagai berikut:

1. Rusfiandi, dijatuhi Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 kali, telah menjalani 43 kali cambuk, sisa uqubat yang dieksekusi sebanyak 57 kali (tanpa keterangan).

2. Saifannur alias Refan, dijatuhi Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 150 kali, dikurangi penahanan 6 bulan 27 hari yang setara 7 kali cambuk, sisa uqubat yang dijalankan sebanyak 143 kali (dirawat di RSUD ZA Banda Aceh).

3. Siti Sharah, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 kali, dikurangi penahanan 3 bulan 18 hari yang setara 4 kali cambuk, sisa uqubat yang dijalankan sebanyak 21 kali (tanpa keterangan).

4. Busyairi Michjal, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali (tanpa keterangan).

5. Teuku Zulpardi, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali (sakit).

“Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Aceh Selatan berkomitmen dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparans, dan berkeadilan sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah Aceh Selatan, sekaligus mendukung pelaksanaan Syariat Islam sesuai ketentuan peraturan perundang-und

angan yang berlaku di Aceh,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan Dua Ton Solar Subsidi Tak Bertuan

3 July 2026 - 14:24 WIB

Pertamina Regional Sumbagut Perkuat Fondasi Bisnis UMKM untuk Tembus Pasar Global

3 July 2026 - 13:05 WIB

Polres Aceh Besar dan BKSDA Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Jantho

3 July 2026 - 12:59 WIB

ETF Emas Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia

3 July 2026 - 03:55 WIB

Enam Terpidana Ikhtilat dan Maisir Dicambuk

2 July 2026 - 07:14 WIB

Satu Rumah di Aceh Besar Ludes Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

2 July 2026 - 03:54 WIB

Trending di News