Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 7 Jul 2026 07:26 WIB ·

Polres Lhokseumawe Musnahkan 193,32 Gram Sabu


 Polres Lhokseumawe Musnahkan 193,32 Gram Sabu Perbesar

Lhokseumawe (AJP) – Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 193,32 gram netto.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, Selasa (7/7/2026) pagi.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Iswahyudi, serta dihadiri Kasat Resnarkoba Iptu Arizal, Kasat Tahti Iptu Aiyub, Kasiwas Ipda Wahyudi, perwakilan jaksa pengadilan dan lainnya.

Wakapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor A/48/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026, dengan dua orang tersangka berinisial YZ dan SM,” ujarnya.

“Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku,” sambungnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 193,32 gram.

Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Banda Sakti dan Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur dan disaksikan oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika.

Polres Lhokseumawe terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum tegas, disertai dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gegara Telantarkan Anak, Lelaki Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 100 Jam

7 July 2026 - 16:54 WIB

Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Subulussalam

7 July 2026 - 16:43 WIB

Peringati HUT ke 19 PA DPW Aceh Jaya Gelar Upacara dan Santunan Anak Yatim ‎

7 July 2026 - 06:40 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan Solar Subsidi di Nagan Raya

4 July 2026 - 01:46 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan Dua Ton Solar Subsidi Tak Bertuan

3 July 2026 - 14:24 WIB

Pertamina Regional Sumbagut Perkuat Fondasi Bisnis UMKM untuk Tembus Pasar Global

3 July 2026 - 13:05 WIB

Trending di News