Lhokseumawe (AJP) – Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 193,32 gram netto.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, Selasa (7/7/2026) pagi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Iswahyudi, serta dihadiri Kasat Resnarkoba Iptu Arizal, Kasat Tahti Iptu Aiyub, Kasiwas Ipda Wahyudi, perwakilan jaksa pengadilan dan lainnya.
Wakapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor A/48/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026, dengan dua orang tersangka berinisial YZ dan SM,” ujarnya.
“Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku,” sambungnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 193,32 gram.
Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Banda Sakti dan Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur dan disaksikan oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika.
Polres Lhokseumawe terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum tegas, disertai dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.






















































