Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 19 Sep 2026 05:46 WIB ·

Pemotor Ini Tewas Usai Terjun ke Sungai Saat Uji Kecepatan Motor


 Pemotor Ini Tewas Usai Terjun ke Sungai Saat Uji Kecepatan Motor Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kembali terjadi di Jalan Tanggul Pelabuhan Ulee Lheue, Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, Jumat, 18 September 2026 malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Seorang pemuda bernama Husaini (26), warga Gampong Lambaro Tunong, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, tewas setelah sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarainya terjun ke sungai.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Lantas, Kompol Mawardi mengatakan, kecelakaan itu merupakan laka tunggal.

Menurutnya, kecelakaan bermula saat Husaini mengendarai motor tanpa nopol miliknya dari arah Pelabuhan Ulee Lheue menuju ke Gampong Jawa.

Saat melintas di lokasi, korban bersama rekannya diketahui mencoba melakukan uji kecepatan motor. Mereka melaju dengan kencang dengan melewati jalan yang menikung.

“Kemudian pengendara hilang kendali dan terjun ke dalam sungai serta menabrak sebuah batu di pinggiran sungai,” ujar Mawardi, Sabtu, 19 September 2026.

Akibat kecelakaan itu, Husaini mengalami luka robek di bagian kepala dan sejumlah luka lainnya. Ia kemudian dilarikan ke RSU Zainal Abidin Banda Aceh. Namun, akhirnya ia dinyatakan meninggal.

“Sepeda motor korban mengalami kerusakan pada bagian depan hingga pecah,” ungkapnya, seraya menambahkan kasus kecelakaan masih dalam penanganan lanjut pihak yang berwajib.

Mawardi menyebut, kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan kering. Cuaca cerah dan malam hari, sedangkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan yang menikung.

Secara tegas ia mengimbau seluruh pengendara untuk tak memacu kendaraan hingga kecepatan maksimal guna menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Memacu kendaraan melebihi batas yang ditentukan dapat mengurangi kendali, memperpanjang jarak pengereman, dan berisiko fatal bagi diri sendiri maupun orang lain yang akan mengakibat terjadinya kecelakaan,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Lhokseumawe Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan Plea Bargain, Apa Itu?

18 September 2026 - 14:12 WIB

Abdya dan Aceh Selatan Dilanda Banjir-Longsor

17 September 2026 - 02:39 WIB

Main Judi Online Bisa Terdeteksi dari NIK, Benarkah?

16 September 2026 - 02:15 WIB

Gaji PNS Mau Dipindah ke Bank Negara, Mampukah BPD Bertahan?

16 September 2026 - 02:03 WIB

Polisi Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

15 September 2026 - 14:40 WIB

Persiraja Academy Mulai Latihan 3 Oktober, Pendaftaran Masih Dibuka

15 September 2026 - 14:38 WIB

Trending di News