Aceh Tengah (AJP) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, bermasalah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang dihimpun AJNN.net, tim auditor mencatat dana BOS sebesar Rp 291.667.960 tahun anggaran 2025 hingga awal 2026 tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Temuan itu mencakup dugaan penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi, pengadaan barang yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga pertanggungjawaban belanja yang tidak didukung bukti memadai.
Nilai terbesar berasal dari penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah dan bendahara. Berdasarkan hasil pemeriksaan buku kas umum (BKU), rekening koran, serta dokumen pertanggungjawaban, BPK mencatat bendahara BOS mentransfer dana kepada kepala sekolah sebesar Rp 81.034.000 selama Agustus–Desember 2025.
Dalam pemeriksaan, kepala sekolah mengakui Rp 64.486.100 dari dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi.
Tak hanya itu, bendahara BOS juga tercatat menggunakan dana sebesar Rp 138.817.180 untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut ditarik tunai dari rekening BOS lalu dimasukkan ke rekening pribadi bendahara. Dari jumlah itu, bendahara juga mentransfer Rp 5,5 juta kepada Manajer BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah atas permintaan pribadi.
BPK menyebut penggunaan dana BOS tidak lagi dapat dirinci sesuai kondisi sebenarnya karena sebagian kuitansi yang dilampirkan merupakan kuitansi yang dibuat sendiri oleh bendahara.
Auditor juga menemukan pada Februari 2026 bendahara menarik tunai dana BOS Tahap I sebesar Rp 175,5 juta, tetapi tidak dapat menunjukkan keberadaan fisik uang tersebut saat pemeriksaan berlangsung.
Selain dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, BPK menemukan belanja barang dan jasa senilai Rp 51.101.180 yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam pengadaan meja dan kursi senilai Rp 51,7 juta, misalnya, kuitansi mencantumkan pembelian di sebuah toko. Namun hasil konfirmasi BPK menunjukkan jika sekolah tidak pernah bertransaksi di toko tersebut. Barang ternyata dibeli di toko lain dengan harga lebih rendah sehingga terdapat selisih sekitar Rp 9 juta.
Pola serupa juga ditemukan pada belanja alat tulis kantor dan peralatan olahraga. Dari nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp 53,2 juta, hasil penelusuran menunjukkan nilai pembelian riil hanya sekitar Rp 24,5 juta, sehingga terdapat selisih hampir Rp 28,7 juta.
Pada pengadaan laptop, proyektor, dan printer senilai Rp 46,5 juta, toko yang tercantum dalam kuitansi menyatakan tidak pernah menjual barang tersebut. Pembelian dilakukan di toko lain dengan harga lebih murah sehingga muncul selisih harga serta biaya instalasi yang tidak dapat dibuktikan.
BPK juga menemukan selisih harga dalam pembelian speaker serta pembayaran retribusi sampah yang bukan merupakan kewajiban tahun anggaran 2025.
Masalah lain muncul pada administrasi pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2025 baru disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 27 Februari 2026, melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Januari 2026. Selain keterlambatan itu, BPK menemukan belanja barang dan jasa sebesar Rp 37.263.500 yang tidak dilengkapi bukti kuitansi pembayaran.
Meski demikian, BPK mencatat seluruh nilai temuan sebesar Rp291.667.960 telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 29 Mei dan 3 Juni 2026.
Dalam laporannya, BPK menilai persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian internal di sekolah, kurang optimalnya pengawasan kepala sekolah terhadap pengelolaan dana BOS, serta belum efektifnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Manajer BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah. (AJNN)






















































