Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 21 Feb 2026 09:56 WIB ·

DS Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, Kini Diamankan di Polda Aceh


 DS Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, Kini Diamankan di Polda Aceh Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026, menyampaikan bahwa DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan Polisi itu dibuat atas laporan seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

Menurut Kabid Humas, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Selanjutnya, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut, kata Kabid Humas.

Kemudian, pada 19 Februari 2026, tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS.

DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026. jelas Kabid Humas lagi

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial, pungkas Kabid Humas.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pelayanan Konsumen SPBU Selama Ramadhan 1447 H

23 February 2026 - 08:19 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

19 February 2026 - 12:24 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Santunan bagi Anak Yatim

19 February 2026 - 12:19 WIB

Jembatan Sementara Aih Bobo Rampung, Akses Gayo Lues Kembali Tersambung

16 February 2026 - 13:05 WIB

Bangkai Boat Karam di Kuala Krueng Cangkoi Ganggu Aktivitas Nelayan

16 February 2026 - 02:51 WIB

Sambut Bulan K3 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Budaya HSSE dan Zero Accident

13 February 2026 - 10:15 WIB

Trending di News