Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 29 Jan 2026 10:12 WIB ·

Polri di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi, Tak Boleh Dikuasai Orang Lain


 Polri di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi, Tak Boleh Dikuasai Orang Lain Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Rencana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan atau perubahan di tubuh kepolisian melalui ‘Reformasi Polri’ sepertinya tak berjalan mulus.

Bahkan, dalam wacana itu disebut-sebut nantinya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan berada di bawah kementerian yang sengaja dibentuk, yakni Kementerian Kepolisian.

Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui dan menetapkan Polri di bawah presiden langsung pada Selasa, 27 Januari 2026 kemarin, melalui rapat paripurna yang diselenggarakan.

Dalam rapat itu, lahir delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta agar poin-poin tersebut menjadi keputusan mengikat antara DPR dengan pemerintah, yang wajib dilaksanakan pemerintah sesuai undang-undang.

Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri, yang juga sudah ditandatangani Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

1. Komisi III DPR RI menegaskan, kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan, penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

5. Komisi III DPR RI menegaskan, Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan, pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.

 

Sedek Rahman Bahta, seorang pakar hukum bilang, posisi Polri di bawah presiden langsung sesuai dengan amanat reformasi. Ia juga mendukung pernyataan Kapolri dalam rapat paripurna.

Menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) ini, penegasan yang disampaikan sejalan dengan amanat reformasi 1998 serta merupakan bentuk struktur kelembagaan yang ideal bagi Indonesia saat ini.

Posisi Polri di bawah Presiden, kata dia, bukan hanya konsisten dengan semangat reformasi, namun sesuai dengan ketentuan konstitusional serta kebutuhan bangsa dalam menghadapi tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks.

Selain itu, Bahta juga menilai bahwa struktur tersebut dapat memperkuat akuntabilitas, profesionalisme, serta koordinasi strategis antara Polri dan kekuasaan eksekutif tertinggi negara.

“Sebagai praktisi hukum, saya menilai bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi 1998 dan konstitusi kita. Ini bukan sekadar soal struktur kelembagaan, tetapi tentang memastikan bahwa Polri memiliki kemandirian operasional dan kemudahan arahan strategis, sehingga dapat mengayomi seluruh rakyat Indonesia secara efektif,” ujar Bahta, seperti dilansir detik.com.

Sikap itu juga sejalan dengan hasil pembahasan berbagai pihak di parlemen. Ia bilang, dukungan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri di bawah Presiden menunjukkan adanya amanat reformasi sekaligus konsensus politik yang kuat.

Bahta menyinggung penggunaan istilah ‘civilian police’ dalam konteks reformasi Polri. Istilah itu menegaskan Polri memiliki tugas utama untuk melindungi dan melayani masyarakat (to serve and protect), yang berbeda dengan tugas militeristik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena itulah, penempatan Polri dinilai penting.

“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan terus mendukung konsolidasi reformasi Polri yang tidak hanya struktural, tetapi juga kultural dan profesional agar institusi ini semakin kuat, akuntabel, dan mampu menjamin rasa aman seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.

 

Selanjutnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Hadi Iskandar menyebutkan bahwa Polri tidak boleh disubordinasikan atau berada di bawah kekuasaan orang lain (selain presiden).

Independensi Polri merupakan bagian dari desain konstitusional yang dibangun pasca-reformasi 1998 untuk mengakhiri praktik penegakan hukum yang tunduk pada kepentingan kekuasaan politik, sebagaimana terjadi pada era sebelumnya.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum, dengan mandat utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, kata Hadi, Polri harus berdiri secara independen dan tidak berada di bawah struktur kementerian mana pun.

“Penempatan Polri di luar struktur kementerian bukan kebetulan, melainkan pilihan konstitusional untuk menjamin objektivitas, proporsionalitas dan netralitas aparat penegak hukum,” jelasnya, seperti dilansir RRI.co.id.

Ia menekankan, hubungan pertanggungjawaban Polri kepada presiden tak boleh ditafsirkan sebagai hubungan hierarkis administratif layaknya kementerian. Dalam sistem presidensial, pertanggungjawaban itu bentuk akuntabilitas konstitusional agar Polri tetap berada dalam kontrol sipil tanpa kehilangan independensinya.

“Presiden bertindak sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan bukan sebagai atasan struktural yang dapat mengintervensi teknis penegakan hukum,” ujar Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Unimal ini.

Ia mengingatkan, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, membuka ruang politisasi penegakan hukum, serta melemahkan prinsip equality before the law.

Kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat negara hukum (rechtsstaat) yang menuntut penegakan hukum bebas dari tekanan kekuasaan.

Dalam konteks demokrasi, independensi Polri juga menjadi prasyarat penting bagi terjaminnya hak asasi manusia dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tanpa independensi, Polri berisiko kehilangan legitimasi sosial dan berubah menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung masyarakat.

“Menjaga Polri tetap independen dan berjalan sesuai dengan konstitusi bukan hanya soal tata kelola kelembagaan, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara, salah satu tokoh adat Aceh, Miftach Tjut Adek menilai keberadaan institusi Polri harus independen. Di Aceh khususnya, keberadaan Polri tetap merujuk pada Pemerintah Aceh serta Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Pihaknya mengusul agar Polri tetap berdiri sendiri dengan fungsi dan perannya, sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order), memerangi kejahatan (fighting crimes), serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

“Ketiga hal ini yang harus diutamakan oleh Polri, serta tidak masuk dalam unsur pemerintahan dan politik,” ucapnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan

6 February 2026 - 12:33 WIB

Nazaruddin Dek Gam Tunjuk Jaya Hartono Tangani Persiraja

4 February 2026 - 08:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Ragam Program MyPertamina 2026, Apresiasi Ojol hingga Promo Hemat bagi Konsumen

4 February 2026 - 04:43 WIB

Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum

27 January 2026 - 03:54 WIB

Polres Aceh Besar Kembali Musnahkan Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap

24 January 2026 - 12:16 WIB

Pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Diperpanjang

24 January 2026 - 12:12 WIB

Trending di News