Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 6 Apr 2023 03:25 WIB ·

Galian C Ilegal di Aceh Jaya Ditertibkan


 Pengecekan dan Penertiban galian ilegal tersebut dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya Drs. Supriadi, didampingi oleh Camat Sampoiniet, keuchik, perwakilan Dinas PUPR, DLH dan DPMP2TSP Aceh Jaya serta perwakilan TNI dan Polri di Sampoiniet, Kamis (06/04/2023). (Foto untuk Aceh Jaya Post) Perbesar

Pengecekan dan Penertiban galian ilegal tersebut dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya Drs. Supriadi, didampingi oleh Camat Sampoiniet, keuchik, perwakilan Dinas PUPR, DLH dan DPMP2TSP Aceh Jaya serta perwakilan TNI dan Polri di Sampoiniet, Kamis (06/04/2023). (Foto untuk Aceh Jaya Post)

Aceh Jaya (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Sekretaris Daerah Aceh Jaya T. Reza Fahlevi memberikan instruksi kepada Instansi Satpol PP & WH untuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan tambang atau galian ilegal di Kecamatan Sampoiniet. Pengecekan dan Penertiban galian ilegal tersebut dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya Drs. Supriadi, didampingi oleh Camat Sampoiniet, keuchik, perwakilan Dinas PUPR, DLH dan DPMP2TSP Aceh Jaya serta perwakilan TNI dan Polri, Kamis (06/04/2023).

Menurut Sekretaris Daerah Aceh Jaya, kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.

Tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta perusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami rasa tidak berat untuk mengurus IUP Galian C, semua itu demi kepentingan kita semua, untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP serta dinas teknis lainnya” lanjut sekda

Oleh karena itu, Sekretaris Daerah Aceh Jaya menginstruksikan instansi terkait untuk segera mengecek dan menindaklanjuti keberadaan tambang ilegal di Kecamatan Sampoiniet. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Kepada masyarakat yang melakukan usaha galian agar mengurus izin. Pemerintah Aceh Jaya akan membantu memfasilitasi melalui dinas terkait agar tidak terjadi dampak kerusakan lingkungan. Kepada pengusaha atau kelompok yang sedang melaksanakan proyek atau pembangunan melalui APBN, APBK atau APBA agar menggunakan material yang memiliki izin” jelas T Reza Fahlevi.

Sekretaris Daerah Aceh Jaya juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tambang ilegal. Ia berharap seluruh masyarakat dapat bekerjasama dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya menjelaskan bahwa sesuai dengan instruksi Sekda Aceh Jaya pihaknya bersama dengan tim gabungan melakukan peninjauan langsung lokasi tambang ilegal. “Kami bersama tim gabungan turun ke lapangan melihat langsung lokasi tambang galian C yang ilegal atau berada di luar area yang telah ditetapkan” ucap Supriadi.

“Kami bersama tim menghentikan aktifitas galian C tersebut dan sudah kita berikan police line. Selanjutnya kami akan kembali beberapa hari ke depan untuk menindaklanjuti perusahaan yang melakukan illegal mining tersebut. Adapun sanksi maupun tindak lanjut sosialisasi akan kita lakukan setelah mendapatkan arahan pimpinan.” lanjut Kasatpol PP dan WH (*)

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina dan Pemprov Riau Tinjau SPBU, Imbau Masyarakat Beli BBM Sesuai Kebutuhan

4 May 2026 - 13:45 WIB

Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Aceh, Enam Orang Diamankan Polisi

4 May 2026 - 13:41 WIB

Pertamina Regional Sumbagut Resmikan SPBU Nelayan di Aceh Selatan

30 April 2026 - 06:40 WIB

Warga Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy, Polisi Lakukan Olah TKP

30 April 2026 - 06:37 WIB

HIMAPAS Apresiasi Penunjukan dr. Al Hilal Pimpin DPD PAN Aceh Singkil

30 April 2026 - 06:25 WIB

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026 - 14:28 WIB

Trending di Hukum