Calang (AJP) –Perihal tersebut dibenarkan oleh Kepala kejaksaan Negeri Aceh Jaya Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H., Melalui Kasi Pidum Ogy Febrio Mandala, SH
“Benar sesuai dengan keputusan hakim menyatakan Terdakwa Drs. Tgk. H. Anwar Ibrahim Bin Alm. Ibrahim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak, di mana perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.” ujar Kasi Pidum Ogy Febrio Mandala, SH
Ogy menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHpidana sebagaimana dakwaan Pertama penuntut umum; Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 188 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta membebankan restitusi terhadap anak korban sebesar Rp. 39,491,118.
Dirinya menambahkan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka aksa penuntut umum melakukan penyitaan dan perampasan terhadap harta benda terdakwa.
“Untuk perbuatan terdakwa dilakukan ketika anak korban masih berusia 14 tahun yang juga masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa sejak dari tahun 2021-2022 sebanyak 10 kali di rumah korban di kecamatan Panga” tutup Ogy (*)
Penulis : Putri
Editor : Redaksi























































