Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 6 Oct 2025 06:08 WIB ·

Mantan Ketua MAA Aceh Jaya Divonis Penjara 15 Tahun 8 Bulan


 Mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Syar’iyah Calang, Senin (6/10/2025) (Foto/Ist) Perbesar

Mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Syar’iyah Calang, Senin (6/10/2025) (Foto/Ist)

Calang (AJP) –Perihal tersebut dibenarkan oleh Kepala kejaksaan Negeri Aceh Jaya Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H., Melalui Kasi Pidum Ogy Febrio Mandala, SH

“Benar sesuai dengan keputusan hakim menyatakan Terdakwa Drs. Tgk. H. Anwar Ibrahim Bin Alm. Ibrahim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak, di mana perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.” ujar Kasi Pidum Ogy Febrio Mandala, SH

Ogy menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHpidana sebagaimana dakwaan Pertama penuntut umum; ⁠Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 188 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta membebankan restitusi terhadap anak korban sebesar Rp. 39,491,118.

Dirinya menambahkan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka aksa penuntut umum melakukan penyitaan dan perampasan terhadap harta benda terdakwa.

“Untuk perbuatan terdakwa dilakukan ketika anak korban masih berusia 14 tahun yang juga masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa sejak dari tahun 2021-2022 sebanyak 10 kali di rumah korban di kecamatan Panga” tutup Ogy (*)

 

Penulis : Putri

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gegara Telantarkan Anak, Lelaki Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 100 Jam

7 July 2026 - 16:54 WIB

Polres Lhokseumawe Musnahkan 193,32 Gram Sabu

7 July 2026 - 07:26 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan Solar Subsidi di Nagan Raya

4 July 2026 - 01:46 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan Dua Ton Solar Subsidi Tak Bertuan

3 July 2026 - 14:24 WIB

Polres Aceh Besar dan BKSDA Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Jantho

3 July 2026 - 12:59 WIB

Kejari Aceh Selatan Cambuk 13 Terpidana, 5 Tak Hadir

3 July 2026 - 03:47 WIB

Trending di Hukum