Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 29 Apr 2026 14:28 WIB ·

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi


 Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Pengungkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan BD bertambah dua lagi. RY (25) dan NS (24) telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan fakta dari peristiwa yang terjadi.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono setelah melakukan serangkaian gelar perkara, Rabu (29/4/2026) sore.

Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan tentang perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak di salah satu tempat penitipan.

Saat ini kita telah selesai melaksanakan gelar perkara dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta – fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru, ucap Dizha.

Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta – fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak, tambah Kasatreskrim.

RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul dibagian pantat secara berulang kali, sebut Dizha.

“ Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua dari pada yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV, ” tuturnya.

Motif Penganiayaan Terungkap

Motif dari tiga pelaku penganiayaan terungkap, dimana pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti disaat akan diberikan makanan, dan dapat disimpulkan bahwa ketidak profesional tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak.

Selain itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau illegal Yayasan tersebut dan tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan, kata Dizha.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS dan RY dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta rupiah, sambung Kasatreskrim.

Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh, pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dilantik Kajati Aceh, Badri Wasil Resmi Jadi Kajari Aceh Jaya

7 May 2026 - 08:35 WIB

BSN Championship 2026 Perebutkan Hadiah Total Rp175 Juta, Abeh Ubee Abeh!

7 May 2026 - 08:27 WIB

Pertamina Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran SPBU melalui Simulasi PKD di Padang

7 May 2026 - 08:19 WIB

Pertamina bersama DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Jaga Kelancaran Distribusi BBM

6 May 2026 - 04:31 WIB

Pertamina dan Pemprov Riau Tinjau SPBU, Imbau Masyarakat Beli BBM Sesuai Kebutuhan

4 May 2026 - 13:45 WIB

Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Aceh, Enam Orang Diamankan Polisi

4 May 2026 - 13:41 WIB

Trending di News