Banda Aceh (AJP) – Apa yang telah dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial Nur (34), warga Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar bisa terbilang nekat.
Bagaimana tidak, ia menggelapkan sebuah mobil Avanza Veloz bernopol BL 1843 LO yang sengaja dari sang pemilik yakni Ziyauzzaki (34), warga Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.
Tak hanya itu, belakangan diketahui bahwa ternyata mobil tersebut telah diserahkan ke orang lain, yang ditukar dengan narkotika jenis sabu seberat 100 gram atau satu ons.
Ini terungkap setelah korban yang kehilangan mobilnya membuat laporan ke Polresta Banda Aceh pada 14 Oktober 2025 lalu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar bilang, Nur tertangkap di kawasan Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh pada Selasa, 3 Maret 2026 siang.
“Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan, dan memang tersangka ini sempat berpindah-pindah karena itulah butuh waktu untuk pencarian” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal saat Nur merental mobil milik korban pada September 2025 lalu. Saat itu, ia mengaku hendak berangkat ke Lhokseumawe selama lima hari.
“Setelah merental mobil, saat jatuh tempo pengembalian, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban, sehingga korban melapor,” kata dia.
Kepada petugas dari Opsnal Unit VI Satreskrim yang dipimpin oleh Iptu Nazli Agustiar, tersangka Nur mengaku bahwa mobil rental itu telah ditukar dengan sabu seberat satu ons.
“Mobil itu ditukar kepada seseorang di Aceh Utara yang berinisial IR (40). Saat ini tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap untuk mencari keberadaan mobil korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan sekarang masih ditahan di Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.






















































