Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 28 Feb 2026 06:17 WIB ·

Panglima Laot Aceh Barat Duga YPMAN Gunakan Anggaran Besar Rp 33 Miliar ‘Diam-diam’


 Panglima Laot Aceh Barat Duga YPMAN Gunakan Anggaran Besar Rp 33 Miliar ‘Diam-diam’ Perbesar

Aceh Barat (AJP) – Yayasan Pangkai Meurunoe Aneuk Neulayan (YPMAN), lembaga yang didirikan untuk meningkatkan taraf hidup nelayan dan kualitas sumber daya anak-anak nelayan di Aceh, diduga menggunakan anggaran besar senilai Rp 33 miliar secara diam-diam.

Di mana, dari informasi yang berkembang, anggaran itu diinvestasikan ke dua perusahaan di Aceh tanpa adanya kejelasan. Oleh karenanya, para pengurus serta pembina yayasan diminta untuk segera memperjelas hal tersebut.

Hal ini diungkapkan Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin PW, Jumat, 27 Februari 2026. Amir bilang, meski tak semua panglima laot terlibat dalam kepengurusan YPMAN, namun selaku pendiri yayasan itu, panglima laot setiap wilayah wajib tahu setiap laporan kegiatan dan keuangan.

“Kita minta kepada pengurus dan dewan pembina untuk memperjelas adanya dugaan penggunaan anggaran YPMAN Aceh sebesar 33 miliar rupiah. Karena para panglima laot berhak tahu atas penggunaan anggaran ini. Hal ini tidak terlepas dari peran lembaga panglima laot yang terlibat sebagai pendiri,” ujarnya.

Amir menyebut bahwa dari informasi yang diterima, anggaran tersebut diduga diinvestasikan ke dua perusahaan Aceh. Anehnya, investasi itu tak disertai jaminan, serta tidak melibatkan semua pengurus dan dewan pembina dalam pengambilan keputusan.

Pada Musyawarah Tahunan Panglima Laot tahun 2025 lalu, ungkap dia, para panglima laot se- Aceh juga ikut mempertanyakan kejelasan penggunaan dana milik YPMAN, namun tidak pernah ada jawaban.

Amir menjelaskan, setiap penggunaan dana YPMAN harus bersinggungan dengan pemberdayaan pendidikan bagi keluarga nelayan, karena itu perlu transparansi di dalamnya.

Menurut dia, para panglima laot se- Aceh juga sepakat untuk menempuh jalur hukum, jika dugaan adanya penarikan anggaran besar dari rekening yayasan yang tak melibatkan banyak pihak itu benar dan tanpa peruntukan yang jelas.

“Jika uang ini tidak segera dijelaskan secara transparans, dan jika benar seperti dugaan kami telah digunakan untuk diinvestasikan sebagian pengurus dan pembina pada dua perusahaan tanpa jaminan, bahkan uang tersebut tidak mampu dikembalikan, maka kami para panglima laot siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Selain itu, sambung Amir lagi, selama ini YPMAN juga telah mengabaikan rekomendasi dari panglima laot se- Kabupaten/Kota terkait dengan kepengurusan di YPMAN.

Di mana, kata dia, secara ex officio (dengan hak jabatan), untuk ketua YPMAN dijabat secara otomatis oleh Panglima Laot Provinsi. Akan tetapi yang terjadi malah dipilih dari luar lembaga adat laot tersebut.

Hingga berita ini dibuat, media ini belum berhasil menginformasi ke para pengurus YPMAN atas dugaan penggunaan secara diam-diam tersebut.

Untuk diketahui, YPMAN merupakan yayasan yang didirikan dan dikelola Lembaga Hukom Adat Laot Panglima Laot Aceh, dan memiliki dana yang digunakan guna mendukung kegiatannya, untuk meningkatkan taraf hidup nelayan dan kualitas sumber daya anak-anak nelayan di Aceh.

YPMAN berdiri pada tahun 2001 dengan Akta Notaris Nomor 62, dan memiliki tujuan yang di antaranya yaitu memberikan bantuan pendidikan dan beasiswa kepada anak-anak nelayan Aceh yang berasal dari sumbangan, dana hibah dan sejenisnya.

Tercatat sejak tahun 2002, YPMAN sendiri telah menyalurkan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa kepada lebih dari 42.000 anak nelayan Aceh, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi.

Termasuk bantuan beasiswa reguler dan khusus, seperti untuk anak nelayan yang bersekolah di pesantren, dayah, atau menjadi hafiz/hafizah Alquran.

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejati dan DJKN Aceh Lelang 139 Barang Rampasan Negara, Potensi Penambahan PNBP Rp 6,7 Miliar

15 August 2026 - 04:17 WIB

Ahmad Nuril Dipromosikan sebagai Kasubdit TPP dan TPPU di Jampidsus, Satria Irawan Asintel

14 August 2026 - 13:29 WIB

Sidak Sejumlah SPBU di Banda Aceh, Petugas Temukan Mobil Bertangki Modifikasi BBM

14 August 2026 - 10:13 WIB

Spesialis Pembobol Sekolah di Bireuen Ditangkap

14 August 2026 - 10:03 WIB

Semarakkan Kemerdekaan RI ke- 81, Pertamina Regional Sumbagut Bagi Hadiah di 24 SPBU

14 August 2026 - 04:35 WIB

Polsek Mesjid Raya Limpahkan Tersangka Kasus Pemerasan di Bukit Lamreh ke Jaksa

13 August 2026 - 09:49 WIB

Trending di Hukum