Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 30 Sep 2026 02:41 WIB ·

Jubir KPK Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya


 Jubir KPK Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Perbesar

Jakarta (AJP) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo diperiksa oleh penyidik Dirrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026). Budi diperiksa atas laporan masyarakat terkait pencemaran nama baik.

“Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata Budi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai pemeriksaan, Selasa (29/9/2026).

Dalam pemeriksaan kali ini, Budi dicecar sebanyak 50 pertanyaan. Dia dimintai keterangan oleh penyidik sekitar 7,5 jam. Menurutnya, proses pemeriksaan berjalan dengan humanis dan profesional.

Budi menegaskan, pihaknya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” tuturnya.

Dia mengatakan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan KPK tetap berjalan sesuai dengan asas hukum.

Ini Sosok Pelapor Jubir KPK

Sosok pelapor Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya adalah Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.

Faizal tak terima terseret dalam pusaran kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Faizal menilai, Budi Prasetyo telah memelintir fakta setelah dirinya diperiksa pada 7 April 2026.

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 April 2026.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Faizal mengaku hanya dicecar lima pertanyaan. Dua di antaranya terkait bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.

Menurutnya, bantuan itu murni hubungan personal, bukan terkait perkara korupsi Bea Cukai.

“Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai,” ucap dia.

Namun setelah pemeriksaan, Faizal geram. Dia menuding jubir KPK memelintir informasi seolah dirinya dan rekan-rekannya terlibat kasus korupsi.

“Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” ujar dia. (Liputan6.com)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pencari Kerang Temukan Benda Diduga Mortir Sisa Konflik di Pinggir Krueng Aceh

30 September 2026 - 16:27 WIB

Kolaborasi dan Sinergi Lintas Instansi, Komitmen Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

30 September 2026 - 05:01 WIB

Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Aceh Jaya

30 September 2026 - 03:17 WIB

Hasil Eksperimen Ungkap Kelemahan Kendaraan Listrik China

30 September 2026 - 02:39 WIB

Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh Meninggal, Polisi Selidiki Kematian

28 September 2026 - 03:51 WIB

LarasNews.com Berbagi Kebahagiaan bersama Anak Yatim Pasie Kualaba’u dalam HUT ke- 3

27 September 2026 - 13:54 WIB

Trending di News