Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 12 Feb 2026 11:45 WIB ·

Pemkab Aceh Jaya Inisiasi Cashless Melalui Internet Banking Corporate Perdana Di Aceh


 (Foto/Ist) Perbesar

(Foto/Ist)

Calang (AJP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) menggelar sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC) guna mempermudah transaksi keuangan gampong serta mendorong edukasi dan inklusi produk perbankan syariah Bank Aceh.

Kegiatan tersebut diikuti para keuchik dan kaur keuangan gampong se-Kabupaten Aceh Jaya, serta turut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Jaya, serta Pimpinan Bank Aceh Cabang Calang. Acara berlangsung di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Kamis (12/2/2026).

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial, S.IP., mengatakan kegiatan tersebut merupakan pertemuan kedua dengan para keuchik setelah pihaknya melakukan rangkuman evaluasi di sembilan kecamatan pada pertengahan bulan lalu.

“Dari hasil evaluasi itu, ada beberapa catatan yang harus kita tindak lanjuti bersama, salah satunya melalui kegiatan hari ini,” kata Dahrial.

Ia menegaskan, penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan dana gampong bukan merupakan kebijakan pribadi maupun kepentingan pihak perbankan, melainkan amanat regulasi. Sesuai edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tertanggal 8 September 2025 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Bahkan, kata dia, kebijakan tersebut seharusnya sudah mulai diterapkan sejak 2022 sesuai edaran sebelumnya.

“Mulai triwulan I tahun ini, seluruh gaji perangkat gampong harus dibayarkan secara non tunai. Ini bukan misi pribadi kami atau pimpinan, dan bukan juga misi Bank Aceh, tapi tuntutan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Dahrial, sistem non tunai juga bertujuan meningkatkan transparansi dan keamanan dalam pengelolaan keuangan gampong. Ia menekankan, ke depan tidak boleh lagi ada kepala desa yang menjadi korban perampokan saat membawa uang tunai dari bank.

“Pihak desa harus berkoordinasi dengan bank. Tidak ada alasan lagi kepala desa dirampok ketika pulang setelah menarik dana desa atau tidak sempat menarik dana desa,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya literasi digital bagi aparatur desa, khususnya kaur keuangan, dalam mendukung penerapan sistem transaksi berbasis elektronik.

“Kalau ada kaur keuangan yang tidak melek internet, tidak bisa menggunakan laptop atau smartphone, dengan segala hormat berarti tidak cocok di posisi tersebut dan sebaiknya ditempatkan di posisi lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Aceh Jaya menargetkan mulai 2027 penggajian perangkat gampong dilakukan setiap bulan. Untuk mencapai target tersebut, Dahrial meminta komitmen dan kerja ekstra dari para keuchik dan kaur keuangan. (ADV)

 

Pewarta : Putri

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Pemkab Aceh Jaya Ajak Masyarakat Semarakkan Peringatan 1 Muharam 1448 H

10 June 2026 - 10:25 WIB

Pemkab Aceh Jaya Wakili Aceh pada Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional

6 June 2026 - 12:19 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Jalani Penilaian Aset Daerah untuk Dukung Proses Lelang

5 June 2026 - 10:28 WIB

Bupati Aceh Jaya Terima Kunjungan Komisi Informasi Aceh, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

2 June 2026 - 10:32 WIB

Wakil Bupati Aceh Jaya Buka Muswil ke-V RAPI, Juanda Terpilih sebagai Ketua

10 May 2026 - 12:23 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya