Calang (AJP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk (ASN) Aparatur Sipil Negara baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten setempat, Sabtu (29/3/2024)
Sekeretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi mengatakan sesuai dengan pengajuan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) THR untuk PNS dan PPPK tahun 2024 sudah selesai disalurkan.
“Anggaran yang disediakan Pemrintah Aceh Jaya berjumlah Rp14 Miliar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13,” ucap Reza.
Kata Reza, tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan pengajuan masing-masing SKPK untuk mendapatkan THR Hari Raya Idul Fitri, baik itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), PNS, PPPK dan Pimpinan Daerah.
Oleh sebab itu, Reza berharap dengan adanya pemberian THR tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN, maupun PPPK dikarenkan sejauh ini pemerintah telah memberi perhatian secara kusus kepada Abdi negara, (Adv).