Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 1 Oct 2025 15:34 WIB ·

Pemkab Aceh Jaya Soroti Perusahaan Belum Menyampaikan Laporan CSR


 Pemkab Aceh Jaya Soroti Perusahaan Belum Menyampaikan Laporan CSR Perbesar

Calang (AJP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan Corporate Social Responsibility (CSR). Hingga akhir September 2025 atau berakhirnya triwulan III, tercatat hanya lima perusahaan yang melaporkan dana CSR mereka ke pemerintah daerah.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Syaukath, PT TPP, Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Bank Aceh Syariah, dan PT ASN. Jumlah tersebut dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan total perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Jaya.

Namun demikian, dari lima perusahaan yang telah melaporkan dana CSR untuk PT ASN keliru dalam penyampaian loporan di sampaikan Laporan tahun 2024 sehingga perlu dilakukan perbaikan kembali.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Baperida) Aceh Jaya, Teuku Khairullah menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan CSR sudah jelas diatur dalam surat edaran Bupati Aceh Jaya, yaitu sampai 30 September 2025. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, sebagian besar perusahaan belum menyampaikan laporan kewajiban sosialnya.

“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, baru lima perusahaan yang melaporkan. Pemda akan memberikan penilaian terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh Jaya dalam menyampaikan laporan CSR,” ujar Khairul, Rabu (1/10/2025)

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus mendorong agar semua perusahaan patuh dalam melaporkan CSR, karena hal ini menyangkut transparansi dan komitmen perusahaan terhadap pembangunan daerah. CSR bukanlah pilihan, melainkan kewajiban setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Jaya.

“Laporan tersebut penting untuk disampaikan ke pemerintah karena CSR adalah kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Melalui laporan itu, kita bisa memastikan program CSR benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tegas Khairullah.

Khairullah menilai, keterlambatan atau bahkan abainya perusahaan dalam melaporkan CSR dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan komitmen sosial mereka. Padahal, CSR memiliki peran besar dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai persoalan pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemkab Aceh Jaya berencana melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan CSR. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat di masa mendatang.

Ia mengatakan, Dengan masih minimnya perusahaan yang patuh dalam melaporkan CSR, Pemkab Aceh Jaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan sekaligus mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

“Pemda tidak ingin CSR hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata. Pelaporan CSR harus menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana perusahaan peduli terhadap masyarakat di lingkungan operasionalnya,” cetus Khairul.(Adv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil Bupati Aceh Jaya Bersama BNPB Rumuskan Strategi Antisipasi Banjir Tahunan

22 October 2025 - 19:01 WIB

Bupati Aceh Jaya Koordinasi dengan Kementerian Terkait Pembangunan Jalan Dua Jalur

21 October 2025 - 17:59 WIB

Plt Sekda Aceh Jaya Dampingi Tim Bappenas Tinjau Lokasi Pembangunan Terowongan Geurutee

20 October 2025 - 17:47 WIB

Aceh Jaya di Landa Hujan, Bupati Safwandi Tinjau Langsung Ke Lokasi Rawan Banjir

18 October 2025 - 17:13 WIB

PNS di Aceh Jaya Akan Disanksi Jika Belum Lunasi Pembayaran Pajak Bumi

16 October 2025 - 04:29 WIB

Plt Sekda Aceh Jaya Ikuti Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik KIA 2025

15 October 2025 - 11:08 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya