Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 6 Aug 2025 04:59 WIB ·

Pemkab Aceh Jaya Terbitkan SE Hentikan Sementara Penerbitan Surat Tanah


 Bupati Aceh Jaya, Safwandi (Foto/Ist) Perbesar

Bupati Aceh Jaya, Safwandi (Foto/Ist)

Calang (AJP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mengambil langkah tegas untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan di wilayahnya. Melalui Surat Edaran (SE) bernomor 500.1/1/120/2025 yang ditandatangani Bupati Safwandi tertanggal 6 Agustus 2025, Pemkab menginstruksikan penghentian sementara penerbitan sejumlah surat tanah oleh keuchik di seluruh Aceh Jaya.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya persoalan tumpang tindih lahan yang berpotensi memicu konflik sosial. Dalam surat tersebut, Bupati Safwandi menekankan pentingnya penataan administrasi pertanahan secara tertib dan adil melalui sinergi antara aparatur pemerintah dan desa.

Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian:

1. Penghentian Penerbitan SPORADIK dan SKT
Para keuchik diminta untuk menghentikan sementara penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Kebijakan ini bertujuan menghindari tumpang tindih kepemilikan yang dapat menimbulkan sengketa. Pengecualian diberikan hanya untuk program resmi pemerintah atau tanah dengan kepemilikan yang telah diverifikasi.

2. Koordinasi dengan PPAT dan Kantor Pertanahan
Setiap proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan akta lainnya wajib berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Masyarakat dan keuchik juga diminta melakukan pengecekan legalitas tanah langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya.

3. Verifikasi Data Lahan
Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya pengecekan menyeluruh terhadap data tanah, termasuk status Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Izin Pengelolaan Tanah (IPT), guna menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Pemkab Aceh Jaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Diharapkan, potensi konflik sosial akibat sengketa pertanahan dapat ditekan secara signifikan.

Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan optimal, surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada DPRK Aceh Jaya, Kapolres Aceh Jaya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya. (adv)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Aceh Jaya Ajak Masyarakat Semarakkan Peringatan 1 Muharam 1448 H

10 June 2026 - 10:25 WIB

Pemkab Aceh Jaya Wakili Aceh pada Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional

6 June 2026 - 12:19 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Jalani Penilaian Aset Daerah untuk Dukung Proses Lelang

5 June 2026 - 10:28 WIB

Bupati Aceh Jaya Terima Kunjungan Komisi Informasi Aceh, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

2 June 2026 - 10:32 WIB

Wakil Bupati Aceh Jaya Buka Muswil ke-V RAPI, Juanda Terpilih sebagai Ketua

10 May 2026 - 12:23 WIB

Bupati dan Sekda Aceh Jaya Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik

8 May 2026 - 12:26 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya