Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 12 Sep 2025 04:25 WIB ·

Pemkab Aceh Jaya Umumkan Penetapan Calon PPPK Paruh Waktu Tahun 2024


 Bupati Aceh Jaya, Safwandi (Foto/Ist) Perbesar

Bupati Aceh Jaya, Safwandi (Foto/Ist)

Calang (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Panitia Seleksi Daerah secara resmi mengumumkan penetapan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024. Pengumuman tersebut dikeluarkan pada Rabu, 10 September 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Daerah, Juanda, S.Pd.I., M.Pd.

Dalam pengumuman bernomor Peg.800.1.2.3/23/2025 itu ditegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Proses penyampaian dokumen dilakukan secara elektronik melalui laman resmi [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal 10 hingga 15 September 2025.

Panitia Seleksi Daerah merinci bahwa beberapa dokumen yang harus dilengkapi peserta meliputi:

1. Hasil cetak DRH dari laman SSCASN yang sudah ditandatangani sendiri dengan tinta hitam di atas materai Rp10.000.

2. Surat pernyataan 5 poin yang ditulis tangan sendiri, bermaterai Rp10.000, dan sesuai format yang tersedia di lampiran pengumuman.

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia.

4. Surat keterangan sehat dari dokter pada unit layanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar atau puskesmas dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya, yang dibuat dan diterbitkan paling lama bulan September 2025.

Seluruh berkas tersebut menjadi persyaratan utama untuk melengkapi administrasi usul Nomor Induk PPPK (NI PPPK) paruh waktu formasi tahun 2024.

Panitia menegaskan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri. Peserta juga diwajibkan membuat surat pernyataan pengunduran diri apabila tidak melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu baik saat pendaftaran maupun setelah dinyatakan lulus, maka kelulusannya dapat dibatalkan. Pejabat Pembina Kepegawaian akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk melaporkan peserta yang bersangkutan kepada pihak berwenang.

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing. Panitia tidak bertanggung jawab atas kelalaian tersebut,” tegas pengumuman tersebut.

Panitia Seleksi Daerah juga menyampaikan bahwa ketentuan pemberkasan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Apabila terdapat perubahan, informasi akan diumumkan secara resmi melalui laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) dan [http://bkpsdm.acehjayakab.go.id](http://bkpsdm.acehjayakab.go.id).

Dengan dikeluarkannya pengumuman ini, Pemkab Aceh Jaya berharap seluruh peserta yang dinyatakan lulus dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta segera melengkapi dokumen agar proses penetapan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 dapat berjalan lancar.(adv)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Meriahkan HUT ke 24 Kabupaten Aceh Jaya, Tgk Habibi Isi Tablig Akbar

14 April 2026 - 06:25 WIB

Pj Bupati Aceh Jaya Jadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Amal Bhakti ke-79

12 December 2025 - 13:59 WIB

Masri ASN Aceh Jaya Terbaik Golongan IV

1 December 2025 - 04:54 WIB

Wakil Bupati Aceh Jaya Bersama BNPB Rumuskan Strategi Antisipasi Banjir Tahunan

22 October 2025 - 19:01 WIB

Bupati Aceh Jaya Koordinasi dengan Kementerian Terkait Pembangunan Jalan Dua Jalur

21 October 2025 - 17:59 WIB

Plt Sekda Aceh Jaya Dampingi Tim Bappenas Tinjau Lokasi Pembangunan Terowongan Geurutee

20 October 2025 - 17:47 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya