Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 11 Sep 2023 11:04 WIB ·

Penyelundupan 10 Kg Sabu di Bandara SIM, Polisi Terus Buru Pelaku


 Penyelundupan 10 Kg Sabu di Bandara SIM, Polisi Terus Buru Pelaku Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda kembali menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu pada 24 Juni 2023 lalu.

Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh China dan dikirim oleh seorang warga Bireuen bernama Eriandi (37). Pelaku berkedok menjual kopi secara online.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra dan Asst Man of Airport Rescue & Fire Fighting, Twk Rediarsa Asril saat konferensi pers di Aula Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (11/9/2023).

“Pelaku sudah sebelas kali mengirim barangnya. Namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi sementara lima kali berhasil,” kata Kapolresta Banda Aceh.

Ia menambahkan, pelaku mengirimkan sabu seberat 10,43 kilogram ke luar Aceh melalui jasa ekspedisi. Ia menjual sabu melalui online shop (olshop) dengan nama toko Penikmat Kopi Aceh.

“Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada 24 Juni silam,” ucap Fahmi.

“Ketika dilakukan X-Ray paket itu mencurigakan sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu atau seberat 10,43 kilogram,” sambungnya.

Fahmi menyebut, pihak bandara lalu menyerahkan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pengirim sabu tersebut.

Sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen. Menurut Fahmi, pelaku merupakan pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta hingga Jawa Barat.

“Setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah atau berat kopi tersebut, pelaku akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi sejumlah pesanan berat atau banyaknya yang dipesan oleh konsumen tersebut, dengan pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku,” jelasnya.

“Kita belum tahu yang berhasil dikirim itu apakah sabu juga. Ini masih kita selidiki,” jelasnya.

Polisi saat ini masih memburu pelaku dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mantan Kabid Propam Polda Aceh ini juga meminta masyarakat yang melihat Eryandi agar melapor ke polisi atau WhatsApp polisi curhat.

“Motif pelaku mengirimkan atau menjual sabu untuk memperoleh keuntungan,” ujar Fahmi.

Selain itu, Fahmi juga mengatakan bahwa kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani sebanyak 107 Kasus diantaranya sabu 82 kasus, ganja 10 kasus, sabu dan ganja 7 kasus dan khamar sebanyak 8 kasus.

Sementara itu, para pelaku yang ditahan sebanyak 143 orang diantaranya 138 orang laki-laki dan 5 orang Perempuan, sambungnya.

“Satresnarkoba juga mengungkap kepemilikan ladang ganja di kawasan Lamteuba, Aceh Besar beberapa waktu lalu dan juga mengamankan 248 botol minuman keras,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pendeta asal Aceh Dedi Saputra Divonis Dua Tahun Penjara

10 July 2026 - 15:23 WIB

Barantin Permudah Ekspor, Karding: Produk Indonesia Harus Makin Mudah Tembus Pasar Dunia

9 July 2026 - 07:45 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Residivis yang Curi 6 Ponsel dan BPKB Motor Dicuri

9 July 2026 - 07:26 WIB

Lagi, Penyelundupan Emas 2.9 Kg Digagalkan

9 July 2026 - 06:44 WIB

Bea Cukai Aceh: Penerimaan Rp317,4 M hingga Semester I 2026, Bea Keluar Lampaui Target

8 July 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya