Banda Aceh (AJP) – Petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda kembali menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu pada 24 Juni 2023 lalu.
Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh China dan dikirim oleh seorang warga Bireuen bernama Eriandi (37). Pelaku berkedok menjual kopi secara online.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra dan Asst Man of Airport Rescue & Fire Fighting, Twk Rediarsa Asril saat konferensi pers di Aula Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (11/9/2023).
“Pelaku sudah sebelas kali mengirim barangnya. Namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi sementara lima kali berhasil,” kata Kapolresta Banda Aceh.
Ia menambahkan, pelaku mengirimkan sabu seberat 10,43 kilogram ke luar Aceh melalui jasa ekspedisi. Ia menjual sabu melalui online shop (olshop) dengan nama toko Penikmat Kopi Aceh.
“Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada 24 Juni silam,” ucap Fahmi.
“Ketika dilakukan X-Ray paket itu mencurigakan sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu atau seberat 10,43 kilogram,” sambungnya.
Fahmi menyebut, pihak bandara lalu menyerahkan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pengirim sabu tersebut.
Sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen. Menurut Fahmi, pelaku merupakan pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta hingga Jawa Barat.
“Setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah atau berat kopi tersebut, pelaku akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi sejumlah pesanan berat atau banyaknya yang dipesan oleh konsumen tersebut, dengan pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku,” jelasnya.
“Kita belum tahu yang berhasil dikirim itu apakah sabu juga. Ini masih kita selidiki,” jelasnya.
Polisi saat ini masih memburu pelaku dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mantan Kabid Propam Polda Aceh ini juga meminta masyarakat yang melihat Eryandi agar melapor ke polisi atau WhatsApp polisi curhat.
“Motif pelaku mengirimkan atau menjual sabu untuk memperoleh keuntungan,” ujar Fahmi.
Selain itu, Fahmi juga mengatakan bahwa kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani sebanyak 107 Kasus diantaranya sabu 82 kasus, ganja 10 kasus, sabu dan ganja 7 kasus dan khamar sebanyak 8 kasus.
Sementara itu, para pelaku yang ditahan sebanyak 143 orang diantaranya 138 orang laki-laki dan 5 orang Perempuan, sambungnya.
“Satresnarkoba juga mengungkap kepemilikan ladang ganja di kawasan Lamteuba, Aceh Besar beberapa waktu lalu dan juga mengamankan 248 botol minuman keras,” pungkasnya.