Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 12 May 2026 07:43 WIB ·

Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Sekda Aceh


 Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Sekda Aceh Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Polda Aceh memberikan klarifikasi terkait pertanyaan sejumlah awak media mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S. IP., MPA.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan, perkara itu kini memang sedang ditangani oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tanggal 19 Januari 2026.

“Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh,” ujar Joko di Banda Aceh, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut bermula dari adanya postingan pada akun media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap pelapor terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. Konten tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial “J”. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” kata Joko.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 434 ayat (1) huruf b Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas menambahkan, bahwa berkas BAP Tersangka inisial J sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun Tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena setiap konten elektronik memiliki konsekuensi hukum.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Joko.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KNPI Aceh Tegaskan Dukungan untuk Program Presiden

7 October 2026 - 14:45 WIB

Jemput Suara dari Daerah, KNPI Aceh Himpun Aspirasi Pemuda Pidie Jaya

7 October 2026 - 14:12 WIB

Polisi yang Bangun Empat Rumah Fakir Miskin Telah Berpulang

7 October 2026 - 07:24 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Dijual di Indonesia Mulai 16 Oktober

7 October 2026 - 03:21 WIB

Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

7 October 2026 - 03:16 WIB

Tim Jibom Evakuasi Benda Diduga Mortir di Krueng Aceh

2 October 2026 - 07:04 WIB

Trending di News