Lhokseumawe (AJP) – Nasib pilu dialami seorang gadis di salah satu desa di Kota Lhokseumawe. Wanita berusia 26 tahun ini diduga mengalami perlakuan tak senonoh saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Menurut pengakuan, pelecehan bermula pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB saat dirinya sedang menyapu ruang tamu rumah. Secara tiba-tiba, terduga pelaku berinisial MS (73) masuk ke rumah dan langsung memeluknya.
Korban sempat melawan, namun dengan beberapa kata ancaman, pelaku pun sempat berhasil memegang beberapa bagian terlarang dari korban.
“Saya sempat melawan saat beliau memeluk saya dari depan, namun setelah mengetahui di rumah hanya ada saya sendiri, pelaku pun memegang bagian intim dari tubuh saya,” ungkapnya.
Setelah beberapa kali melawan, akhirnya korban berhasil melepaskan diri dari pelaku dan langsung berlari ke rumah tetangga.
Pada malam harinya ketika ibu korban pulang dari rumah sakit, korban melaporkan hal itu. Namun pelaku diketahui sudah menghilangkan diri dari desa tersebut selama beberapa hari.
Kasus tersebut sempat menghebohkan desa. Sosok korban diketahui oleh masyarakat desa mengalami sakit bocor jantung sejak kecil.
Menurut pengakuan ibu korban, di saat terjadinya pelecehan tersebut korban baru saja sembuh dari penyakitnya yang sering kumat.
“Kalau sakitnya sedang kumat, dia bisa tidak sadarkan diri selama tiga hari dan mengalami muntah darah,” sebut keluarga.
Tak hanya itu, ayah korban juga diketahui sudah 10 tahun mengalami lumpuh. Sehingga, untuk menghidupi keluarga, ibu korban bekerja sebagai tukang parkir di salah satu pasar di kota Lhokseumawe.
Pada Kamis, 9 Juli 2026 malam, pihak aparatur desa memediasi kedua belah pihak, mengingat korban dan pelaku adalah warga di desa yang sama.
Namun melihat sikap arogansi dari pelaku dan keluarganya, ibu korban tidak menerima untuk berdamai dan meminta agar kasus ini ditangani oleh pihak penegak hukum.
“Anak saya sempat mengalami ancaman dari pelaku jikalau kasus ini berlanjut maka akan dibunuh, sehingga saya tidak menerima dan meminta agar di proses secara hukum,” ungkap ibu korban.
Alhasil pada Senin, 13 Juli 2026, keluarga korban secara resmi melaporkan terduga pelaku MS (73) ke Polres Lhokseumawe didampingi oleh Unit PPA dari DP3AP2KB Kota Lhokseumawe.
Laporan ini sudah diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Lhokseumawe dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/211/VII/RES.1.24/2026/Reskrim dan Laporan Informasi Nomor: LI/211/VII/2026/Reskrim.
Dengan resminya dilaporkan ke polisi, pihak keluarga korban berharap pelaku bisa dihukum dengan seadil-adilnya tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Hingga berita diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap para pihak, media ini tetap membuka hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.






















































