Banda Aceh (AJP) – Terpidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial K dihukum dengan kerja sosial selama 150 jam menggantikan hukuman penjara selama empat bulan.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada yang bersangkutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Terhitung sejak hari ini, Selasa, 28 Juli 2026, K pun harus melaksanakan hukuman itu.
Putusan hukuman terhadap K tertuang dalam Nomor 64/Pid.B/2026/PN Bna yang dibacakan majelis hakim pada 8 Juli 2026 kemarin.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu.
Awalnya, hakim menjatuhkan pidana penjara empat bulan. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 492 KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan Umum, pidana penjara diganti dengan pidana kerja sosial.
Karena itu, K wajib melaksanakan kerja sosial selama 150 jam di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyah di Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Kerja sosial ini dilakukan selama lima jam per hari dengan jadwal sepuluh hari setiap bulan hingga seluruh kewajibannya terpenuhi.
Hakim juga menegaskan, apabila terpidana tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial sebagaimana telah ditetapkan, maka yang bersangkutan wajib menjalani seluruh atau sisa pidana penjara selama empat bulan.
Selain itu, hakim memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk mengawasi pelaksanaan hukuman.
Menindaklanjuti putusan pengadilan, Kejari Banda Aceh telah menyampaikan hal ini kepada pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyah sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial melalui Surat Nomor B-2933/L.1.10/Es.2/07/2026 tertanggal 23 Juli 2026.
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi mengatakan, terpidana K akan menjalani pidana kerja sosial sesuai amar putusan pengadilan di lokasi yang telah ditetapkan.
Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tersebut juga disampaikan kepada Kasi Pidum yang baru saja menjabat, Darma Mustika.
“Kasus ini menjadi salah satu implementasi penerapan KUHP nasional yang memberikan alternatif pemidanaan berupa kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara untuk perkara tertentu,” ujarnya.
Penerapan pidana kerja sosial diharapkan tak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan pelayanan sosial yang dilaksanakan di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
“Pelaksanaan putusan ini menjadi salah satu contoh penerapan alternatif pemidanaan dalam KUHP nasional yang mengedepankan keseimbangan antara pembinaan terhadap pelaku dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, K tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Di mana, pada Agustus 2019 silam ia menawarkan korbannya yakni MYA, satu unit rumah yang akan dibangun di Gampong Pango Raya, seharga sebesar Rp 320 juta. Ia menjanjikan pembangunan akan selesai dalam waktu empat bulan setelah pembayaran panjar.
Pada tanggal 17 September 2019, korban MYA menyerahkan uang panjar sebesar Rp 150 juta kepada terpidana, yang dibuktikan dengan kwitansi dan perjanjian jual beli. Namun, sebagian besar uang itu digunakan K untuk kepentingan lain, yaitu pembangunan rumah milik pihak lain, tanpa sepengetahuan korban.
Meskipun telah beberapa kali ditagih oleh korban melalui anaknya, K terus memberikan janji untuk menyelesaikan pembangunan rumah, namun hingga bertahun-tahun kemudian rumah itu tidak pernah dibangun.
Pada 22 September 2025, terpidana mengakui bahwa tanah yang sebelumnya dijanjikan kepada korban telah dijual kepada orang lain tanpa persetujuan korban.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Perbuatan K didakwakan secara alternatif sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP atau penggelapan sebagaimana pasal 486 KUHP.
Pada 17 Juni 2026 setelah pembacaan dakwaan diajukan proses upaya perdamaian (Restorative Justice) dengan bukti kuitansi tanggal 09 Juni 2026 pembayaran uang sejumlah Rp 150 juta dari terpidana K kepada korban MYA.






















































