Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 28 Jul 2026 11:30 WIB ·

Terpidana Kasus Penipuan Rumah Dihukum Kerja Sosial 150 Jam


 Terpidana Kasus Penipuan Rumah Dihukum Kerja Sosial 150 Jam Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Terpidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial K dihukum dengan kerja sosial selama 150 jam menggantikan hukuman penjara selama empat bulan.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada yang bersangkutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Terhitung sejak hari ini, Selasa, 28 Juli 2026, K pun harus melaksanakan hukuman itu.

Putusan hukuman terhadap K tertuang dalam Nomor 64/Pid.B/2026/PN Bna yang dibacakan majelis hakim pada 8 Juli 2026 kemarin.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu.

Awalnya, hakim menjatuhkan pidana penjara empat bulan. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 492 KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan Umum, pidana penjara diganti dengan pidana kerja sosial.

Karena itu, K wajib melaksanakan kerja sosial selama 150 jam di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyah di Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Kerja sosial ini dilakukan selama lima jam per hari dengan jadwal sepuluh hari setiap bulan hingga seluruh kewajibannya terpenuhi.

Hakim juga menegaskan, apabila terpidana tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial sebagaimana telah ditetapkan, maka yang bersangkutan wajib menjalani seluruh atau sisa pidana penjara selama empat bulan.

Selain itu, hakim memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk mengawasi pelaksanaan hukuman.

Menindaklanjuti putusan pengadilan, Kejari Banda Aceh telah menyampaikan hal ini kepada pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyah sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial melalui Surat Nomor B-2933/L.1.10/Es.2/07/2026 tertanggal 23 Juli 2026.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi mengatakan, terpidana K akan menjalani pidana kerja sosial sesuai amar putusan pengadilan di lokasi yang telah ditetapkan.

Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tersebut juga disampaikan kepada Kasi Pidum yang baru saja menjabat, Darma Mustika.

“Kasus ini menjadi salah satu implementasi penerapan KUHP nasional yang memberikan alternatif pemidanaan berupa kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara untuk perkara tertentu,” ujarnya.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan tak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan pelayanan sosial yang dilaksanakan di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

“Pelaksanaan putusan ini menjadi salah satu contoh penerapan alternatif pemidanaan dalam KUHP nasional yang mengedepankan keseimbangan antara pembinaan terhadap pelaku dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, K tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Di mana, pada Agustus 2019 silam ia menawarkan korbannya yakni MYA, satu unit rumah yang akan dibangun di Gampong Pango Raya, seharga sebesar Rp 320 juta. Ia menjanjikan pembangunan akan selesai dalam waktu empat bulan setelah pembayaran panjar.

Pada tanggal 17 September 2019, korban MYA menyerahkan uang panjar sebesar Rp 150 juta kepada terpidana, yang dibuktikan dengan kwitansi dan perjanjian jual beli. Namun, sebagian besar uang itu digunakan K untuk kepentingan lain, yaitu pembangunan rumah milik pihak lain, tanpa sepengetahuan korban.

Meskipun telah beberapa kali ditagih oleh korban melalui anaknya, K terus memberikan janji untuk menyelesaikan pembangunan rumah, namun hingga bertahun-tahun kemudian rumah itu tidak pernah dibangun.

Pada 22 September 2025, terpidana mengakui bahwa tanah yang sebelumnya dijanjikan kepada korban telah dijual kepada orang lain tanpa persetujuan korban.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Perbuatan K didakwakan secara alternatif sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP atau penggelapan sebagaimana pasal 486 KUHP.

Pada 17 Juni 2026 setelah pembacaan dakwaan diajukan proses upaya perdamaian (Restorative Justice) dengan bukti kuitansi tanggal 09 Juni 2026 pembayaran uang sejumlah Rp 150 juta dari terpidana K kepada korban MYA.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terbukti Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

28 July 2026 - 11:09 WIB

Putra Aceh Jaya, M Ghufran Ziyan Muhdin Raih Penghargaan Robotik Nasional bersama Tim Dayah Ruhul Qur’ani

28 July 2026 - 06:55 WIB

Kejagung Ungkap Perbuatan Tersangka Bikin Pemborosan MBG Rp 10,5 T/Tahun

28 July 2026 - 05:59 WIB

Uang Rp4 Miliar, 5 Koper Diamankan KPK, Rumah Kadis PUPR hingga Kontraktor Alkes dan Pengolahan Limbah Digeledah

28 July 2026 - 05:49 WIB

Tujuh Kejari Baru Dibentuk, Ini Daftarnya

27 July 2026 - 06:19 WIB

Lima Pelatih Sepak Bola dengan Gaji Tertinggi di Dunia pada 2026

27 July 2026 - 06:06 WIB

Trending di Nasional