Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 11 Jun 2023 18:05 WIB ·

Warga Alue Meuraksa Demo Kejari Aceh Jaya


 Puluhan warga Gampong Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (7/6/2023). (Foto/Ist) Perbesar

Puluhan warga Gampong Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (7/6/2023). (Foto/Ist)

Aceh Jaya (AJP) – Puluhan warga Gampong Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (7/6/2023).

Kedatangan warga tersebut untuk menuntut keadilan dan mengusut tuntas kasus program peremajaan sawit atau replanting yang sedang berlangsung di desanya. Massa juga menuntut salah satu oknum pejabat di Kejari Aceh Jaya meminta maaf karena diduga sudah mengancam Keuchik Alue Meuraksa.

“Salah satu oknum bagian dari lembaga Kejari di Aceh Jaya melakukan tindakan dan statemen yang dianggap di luar wewenang kinerja Kejari,” ujar Husaini, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi tersebut.

Koordinator aksi, Husaini membacakan tuntutan saat menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (7/6/2023). (Foto/Ist)

Husaini menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Keuchik Gampong Alue Meuraksa mengeluarkan surat panggilan ditujukan kepada ketua Koperasi Sama Mangat pada tanggal 31 Maret 2023.

Namun, lanjutnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Aceh Jaya diduga tidak senang dengan pemanggilan ketua Koperasi Sama Mangat ke Gampong Alue Meuraksa. Sehingga, tambahnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan tersebut diduga mengancam keuchik.

Atas kejadian itu, Kelompok Tani Meuraksa Jaya dan masyarakat Gampong Alue Meuraksa dengan tegas mengkritik Kejari Aceh Jaya atas tindakan salah satu anggotanya tersebut.

“Menghalangi keuchik kami menuntut hak masyarakat terkait kasus replanting diduga fiktif di Gampong Alue Meuraksa,” pungkasnya.

Kajari Aceh Jaya Adam Ohoiled memberikan keterangan saat menerima para perwakilan peserta aksi, Rabu (7/6/2023). (Foto/Ist)

Terkait adanya dugaan pengancaman oleh salah seorang oknum pejabat di Kejari Aceh Jaya terhadap keuchik, Kepala Kajari Aceh Jaya, Adam Ohoiled, mengatakan akan mengumpulkan laporan dari peserta aksi untuk dievaluasi.

“Nanti laporan dari teman-teman ini akan dikumpul untuk kita evaluasi. Inikan masih sifatnya laporan. Kita aparat penegak hukum tidak bisa berandai-andai,” kata Adam

“Jadi kasih kesempatan dulu buat kami. Apalagi bukti yang disampaikan teman-teman itu kan belum diuji. Belum kita lihat secara detail, makanya kasih waktu kita lihat dulu,” tambahnya.

Adam kembali memperjelas, Kejari Aceh Jaya selalu bekerja secara prosedur. Jika ada permasalahan, masyarakat bisa memberi laporan kapan pun.

“Nanti kita akan lihat dulu bukti-bukti pendukung untuk dilakukan tindakan sesuai standar yang ada di kita,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan

6 February 2026 - 12:33 WIB

Nazaruddin Dek Gam Tunjuk Jaya Hartono Tangani Persiraja

4 February 2026 - 08:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Ragam Program MyPertamina 2026, Apresiasi Ojol hingga Promo Hemat bagi Konsumen

4 February 2026 - 04:43 WIB

Polri di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi, Tak Boleh Dikuasai Orang Lain

29 January 2026 - 10:12 WIB

Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum

27 January 2026 - 03:54 WIB

Polres Aceh Besar Kembali Musnahkan Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap

24 January 2026 - 12:16 WIB

Trending di Hukum