Jakarta (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Penetapan Status Hutan Adat.
Surat keputusan itu diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di sela-sela kegiatan Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi (LIKE) di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Nurdin mengatakan, penyerahan SK tentang Penetapan Status Hutan Adat mempunyai dua makna bagi kabupaten Aceh Jaya.
Pertama, kata dia, mempunyai pengakuan atas eksistensi mukim sebagai masyarakat adat yang ada di Aceh khususnya di Aceh Jaya.
Kedua, sambungnya, pemberian hak untuk mengelola kawasan hutan kepada masyarakat adat. Sehingga dari kekayaan alam yang ada tersebut masyarakat adat bisa mengunakan dan memanfaatkan untuk kesejahteraan.
“Ini merupakan kebijakan yang sangat progressive dan sangat pro kepada rakyat terutama kepada masyarakat adat,” tambahnya.
“Terkait hal ini kita tentu sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Aceh Jaya ini,” ujar Nurdin.
Nurdin juga menyampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Syiah Kuala beserta tim yang terus mendampingi Kabupaten Aceh Jaya terkait pemberdayaan dan pengembangan program program hutan rakyat.
Dengan adanya pemberian SK Penetapan pengelolaan Hutan Adat ini, ia berharap agar kelembagaan adat mukim dan kelembagaan adat lainya ini bisa mandiri dari sisi keuangan.
“Sehingga bisa tampil sebagai lembaga adat yang kuat dan mandiri yang nantinya dapat memberi kontribusi bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Aceh Jaya,” tambahnya.
“Setelah mendapatkan SK Penetapan pengelolaan Hutan Adat ini, kita akan segera berkolaborasi dengan berbagai pihak baik akademisi maupun NGO pemerhati lingkungan serta dunia usaha, Agar hutan adat tersebut bisa produktif dan menghasilkan nantinya,” pungkasnya.