Banda Aceh (AJP) – Organisasi pers di Aceh yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam tindakan pengawal Ketua KPK, Firli Bahuri yang diduga mengintimidasi dua wartawan televisi saat meliput kegiatan Firli.
Kedua wartawan yang dimaksud adalah Raja Umar wartawan Kompas TV dan Kompas.com, serta Nurmala wartawan Puja TV.
Kejadian itu terjadi saat kedua wartawan meliput pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media online di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023) malam.
Intimidasi itu diduga dilakukan seseorang yang mengaku polisi berpakaian bebas yang saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh. Ia memaksa dua wartawan untuk menghapus foto dan video yang telah diambil.
“Pemaksaan penghapusan foto dan video itu merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1,” ujar Ketua IJTI Aceh, Munir Noer bersama Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dan AJI Banda Aceh, Juli Amin, Jumat (10/11/2023).
Seharusnya, kata dia, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan. Kejadian ini kembali mengingatkan kita bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Munir, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.
“Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (sekber),” katanya.
“Karena itu, kita mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik,” pungkasnya.
Berikut Sikap AJI Banda Aceh, PWI dan IJTI Aceh:
1. Mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar, Wartawan Kompas TV dan Puja TV Aceh, Lala Nurmala.
2. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.
3. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, Jurnalis Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.
4. Diminta kepada semua jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
5. Memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apakah perkara ini dibawa ke ranah hukum atau tidak?. IJTI, AJI, dan PWI siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil oleh redaksi Kompas TV dan Puja TV.