Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 29 Apr 2026 08:32 WIB ·

Bea Cukai Banda Aceh Gempur Rokok Ilegal, Amankan 101 Ribu Batang


 Bea Cukai Banda Aceh Gempur Rokok Ilegal, Amankan 101 Ribu Batang Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Bea Cukai Banda Aceh terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, melalui berbagai kegiatan terpadu di wilayah pengawasannya.

Sepanjang periode Bulan Maret hingga April 2026, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan penindakan di sejumlah titik strategis, meliputi kawasan Penyedia Jasa Titipan (PJT), operasi pasar, serta pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda terhadap kelebihan bawaan barang kena cukai oleh penumpang.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dengan berbagai merek, antara lain Everest, IB, Hmin, Luffman, Manchester, Oris, HD, Marshal, Esse, serta berbagai merek lainnya.

Rokok-rokok tersebut merupakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan oleh penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, “menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” ujarnya.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya.

Melalui langkah ini, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KNPI Aceh Tegaskan Dukungan untuk Program Presiden

7 October 2026 - 14:45 WIB

Jemput Suara dari Daerah, KNPI Aceh Himpun Aspirasi Pemuda Pidie Jaya

7 October 2026 - 14:12 WIB

Polisi yang Bangun Empat Rumah Fakir Miskin Telah Berpulang

7 October 2026 - 07:24 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Dijual di Indonesia Mulai 16 Oktober

7 October 2026 - 03:21 WIB

Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

7 October 2026 - 03:16 WIB

Tim Jibom Evakuasi Benda Diduga Mortir di Krueng Aceh

2 October 2026 - 07:04 WIB

Trending di News