Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 29 Apr 2026 08:32 WIB ·

Bea Cukai Banda Aceh Gempur Rokok Ilegal, Amankan 101 Ribu Batang


 Bea Cukai Banda Aceh Gempur Rokok Ilegal, Amankan 101 Ribu Batang Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Bea Cukai Banda Aceh terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, melalui berbagai kegiatan terpadu di wilayah pengawasannya.

Sepanjang periode Bulan Maret hingga April 2026, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan penindakan di sejumlah titik strategis, meliputi kawasan Penyedia Jasa Titipan (PJT), operasi pasar, serta pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda terhadap kelebihan bawaan barang kena cukai oleh penumpang.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dengan berbagai merek, antara lain Everest, IB, Hmin, Luffman, Manchester, Oris, HD, Marshal, Esse, serta berbagai merek lainnya.

Rokok-rokok tersebut merupakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan oleh penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, “menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” ujarnya.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya.

Melalui langkah ini, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bea Cukai Aceh: Penerimaan Rp317,4 M hingga Semester I 2026, Bea Keluar Lampaui Target

8 July 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Gegara Telantarkan Anak, Lelaki Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 100 Jam

7 July 2026 - 16:54 WIB

Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Subulussalam

7 July 2026 - 16:43 WIB

Polres Lhokseumawe Musnahkan 193,32 Gram Sabu

7 July 2026 - 07:26 WIB

Peringati HUT ke 19 PA DPW Aceh Jaya Gelar Upacara dan Santunan Anak Yatim ‎

7 July 2026 - 06:40 WIB

Trending di News