Banda Aceh (AJP) – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang ilegal senilai Rp 1,7 miliar lebih, Senin (27/11/2023).
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman belakang kantor setempat yang turut dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait.
Barang ilegal yang dimaksud terdiri dari satu juta lebih batang rokok ilegal, sex toys, alat perawatan gigi, bahan makanan seperti bubuk teh dan kopi, kosmetik dan lainnya.
Bahkan, juga ada onderdil mesin mobil dan onderdil tempahan untuk senjata api hingga barang-barang lainnya.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengungkapkan, seluruh barang ini merupakan hasil penindakan dan penegahan yang dilakukan selama tahun 2022 dan 2023.
Sebelum dimusnahkan, barang-barang tersebut pun telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Khusus untuk rokok ilegal, ini hasil penindakan dari operasi pasar yang dilakukan oleh tim gabungan selama ini,” ujarnya kepada awak media.
“Sementara barang lainnya adalah barang impor yang tidak sesuai ketentuan. Nilai seluruhnya mencapai Rp 1,7 miliar lebih, sementara kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih,” jelas Leni.
Penegahan dan penindakan serupa akan terus dilakukan Bea Cukai yang bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait.
“Ini untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai,” pungkasnya.