Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 21 May 2026 09:22 WIB ·

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia


 Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh gagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa 527 gram emas Batangan yang akan dibawa ke luar negeri melalui penerbangan internasional tujuan Malaysia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, pada Rabu (20/05).

Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polrestabes Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda.

Tim gabungan berhasil mengamankan komoditas emas dengan nilai lebih dari Rp1,45 miliar tersebut, setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan operasi penindakan berbasis analisis risiko serta informasi intelijen.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu orang terduga pelaku di Bandara Sultan Iskandar Muda.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” tegas Rahmat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar untuk menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10-15% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dari total nilai barang yang diamankan sebesar Rp1,45 miliar, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp218 juta.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial KR. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul komoditas emas tersebut.

Bea Cukai Aceh mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sembilan Terpidana Dicambuk di Taman Sari

21 May 2026 - 11:29 WIB

Awak Pesawat Investor Saham, Kolaborasi BEI dengan Industri Aviasi

21 May 2026 - 11:20 WIB

Gedung Fakultas Pertanian USK Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab

21 May 2026 - 08:17 WIB

Pertamina Pastikan Penanganan Aman Insiden Mobil Tangki di Bener Meriah

21 May 2026 - 05:38 WIB

Pertamina Patra Niaga Jalin Sinergi dengan Kejagung RI, Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis Revitalisasi Terminal LPG di Medan

21 May 2026 - 04:19 WIB

Gempur Rokok Ilegal di Lhokseumawe: Kolaborasi Edukasi Perkuat Sinergi Pengawasan

19 May 2026 - 12:18 WIB

Trending di News