Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 20 Aug 2025 08:29 WIB ·

Bupati Aceh Jaya Larang ASN Rangkap Jabatan di Pemerintahan Gampong


 (Foto/ISt) Perbesar

(Foto/ISt)

Calang (AJP) – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, mengeluarkan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak merangkap jabatan sebagai aparatur pada Pemerintah Gampong. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 800.1.8.1/3/2025, tertanggal 20 Agustus 2025.

Surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati itu ditujukan kepada para Kepala SKPK, Keuchik, dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam surat tersebut, Safwandi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi mendorong efektivitas pembangunan gampong untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Aturan itu juga merujuk pada Pasal 95 huruf g Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.

Terdapat beberapa poin penting dalam surat edaran ini. Pertama, ASN dilarang merangkap jabatan aparatur gampong baik secara definitif maupun non-definitif. Jabatan yang dimaksud meliputi: Sekretaris Gampong, Kepala Dusun, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Urusan Umum dan Perencanaan, serta Kepala Urusan Keuangan.

Kedua, ASN yang saat ini masih menjabat sebagai aparatur gampong diwajibkan segera mengundurkan diri dari posisi tersebut.

Pada poin terakhir, Bupati meminta seluruh pihak melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga profesionalitas birokrasi dan pemerintahan gampong. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gampong Kabong Terima Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi dari KPK, Bupati Aceh Jaya Bangga

21 October 2026 - 07:37 WIB

Bahas Solusi Antrean Panjang BBM, Safwandi Panggil Pengelola SPBU

16 October 2026 - 04:20 WIB

Safwandi Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Aplikasi SAJAN Jadi Andalan

15 October 2026 - 02:11 WIB

Pemkab Aceh Jaya Siapkan 57 Ton Beras untuk Cadangan Pangan

14 October 2026 - 09:22 WIB

KIA Apresiasi Komitmen Keterbukaan Informasi Pemkab Aceh Jaya melalui Aplikasi SAJAN

14 October 2026 - 08:04 WIB

Safwandi Realisasikan 60 Hektar Lahan Sawit untuk Eks Kombatan GAM di Aceh Jaya

13 October 2026 - 06:52 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya