Calang (AJP) – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, mengeluarkan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak merangkap jabatan sebagai aparatur pada Pemerintah Gampong. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 800.1.8.1/3/2025, tertanggal 20 Agustus 2025.
Surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati itu ditujukan kepada para Kepala SKPK, Keuchik, dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam surat tersebut, Safwandi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi mendorong efektivitas pembangunan gampong untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Aturan itu juga merujuk pada Pasal 95 huruf g Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.
Terdapat beberapa poin penting dalam surat edaran ini. Pertama, ASN dilarang merangkap jabatan aparatur gampong baik secara definitif maupun non-definitif. Jabatan yang dimaksud meliputi: Sekretaris Gampong, Kepala Dusun, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Urusan Umum dan Perencanaan, serta Kepala Urusan Keuangan.
Kedua, ASN yang saat ini masih menjabat sebagai aparatur gampong diwajibkan segera mengundurkan diri dari posisi tersebut.
Pada poin terakhir, Bupati meminta seluruh pihak melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga profesionalitas birokrasi dan pemerintahan gampong. (Adv)






















































