Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 19 Jul 2025 04:00 WIB ·

Bupati Wandi Larang Kades Terbitkan Sporadik untuk Jual Tanah


 Bupati Aceh Jaya, Safwandi (Foto/Ist) Perbesar

Bupati Aceh Jaya, Safwandi (Foto/Ist)

Calang (AJP) – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya tidak pernah memerintahkan kepala desa (keuchik) untuk menjual tanah rakyat ataupun menerbitkan surat keterangan tanah (sporadik) untuk kepentingan komersial.

Pernyataan tersebut disampaikan Safwandi menyikapi polemik yang mencuat di Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, terkait dugaan transaksi tanah oleh keuchik setempat.

“Pemerintah tidak pernah mengeluarkan sporadik untuk penjualan tanah. Saat ini hanya untuk urus pelepasan areal untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dijual,” tegas Safwandi, Sabtu (19/7/2025).

Ia menekankan dan memerintahkan untuk seluruh kepala desa di Aceh Jaya hanya diperbolehkan menerbitkan surat sporadik jika tujuannya benar-benar untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan.

“Sporadik hanya untuk pelepasan areal yang dilakukan demi kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan komersial,” ujarnya.

Safwandi juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya saat ini tidak menginstruksikan penerbitan sporadik di desa-desa. Jika pun ada, pelepasan areal tersebut harus murni untuk kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan tempat tinggal atau fasilitas umum.

Terkait kasus di Desa Alue Meuraksa, Safwandi mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut kemungkinan sudah berlangsung cukup lama, mengingat keuchik yang bersangkutan telah menjabat sejak 2019.

“Mungkin ini sudah lama terjadi, karena kepala desa itu sudah menjabat dua periode. Bisa jadi sudah dimulai sejak 2019, tapi baru sekarang terungkap,” katanya.

Meski begitu, Safwandi menilai persoalan tersebut merupakan ranah internal gampong yang harus diselesaikan secara berjenjang melalui keuchik, tuha peut, dan camat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka harus ada pertanggungjawaban secara hukum.

“Kalau memang ada kesalahan, ya harus dipertanggungjawabkan. Itu ranah kampung, ada kepala desa, tuha peut, dan camat yang menyelesaikannya,” pungkasnya. (Adv)

 

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Pemkab Aceh Jaya Ajak Masyarakat Semarakkan Peringatan 1 Muharam 1448 H

10 June 2026 - 10:25 WIB

Pemkab Aceh Jaya Wakili Aceh pada Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional

6 June 2026 - 12:19 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Jalani Penilaian Aset Daerah untuk Dukung Proses Lelang

5 June 2026 - 10:28 WIB

Bupati Aceh Jaya Terima Kunjungan Komisi Informasi Aceh, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

2 June 2026 - 10:32 WIB

Wakil Bupati Aceh Jaya Buka Muswil ke-V RAPI, Juanda Terpilih sebagai Ketua

10 May 2026 - 12:23 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya