Calang (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya di bawah kepemimpinan Bupati Aceh Jaya, Bapak Safwandi, S.Sos, terus berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan di segala sektor guna mewujudkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Sebagai bentuk kepedulian dan peran aktif dalam membangun daerah, Bupati Aceh Jaya, Bapak Safwandi, S.Sos, mengajak segenap Aparatur Sipil Negara (baik PNS maupun PPPK) serta Aparatur Gampong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk bersama-sama memberikan kontribusi positif.
Ajakan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran edaran Nomor : 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) Bagi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPK) dan Aparatur Gampong Dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2025
Bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk
membiayai pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Jaya, dibutuhkan peran serta dari seluruh Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) serta Aparatur Gampong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang menjadi panutan bagi masyarakat pada
umumnya.
Atas dasar tersebut, untuk mendukung terlaksana dan optimalisasi penerimaan
Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, perlu
dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kepala SKPK dan Para Keuchik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh
Jaya agar mewajibkan PNS, PPPK dan Aparatur Gampong dalam wilayah
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk melampirkan tanda bukti lunas PBBP2 sebelum dilakukannya pembayaran hak-hak keuangan yang bersangkutan
setiap bulannya.
2. Kepala SKPK dan Para Keuchik selaku Pengguna Anggaran untuk menunda
dan/atau menghentikan sementara pembayaran hak-hak keuangan kepada
PNS dan PPPK serta Aparatur Gampong yang belum melunasi kewajiban pajak
PBB-P2 tahun 2025 beserta tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
3. Para Camat selaku koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan untuk mengkoordinir pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak
PBB-P2.
4. Keuchik selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong
berkewajiban mengajak dan mengkoordinir masyarakat selaku Wajib Pajak PBB-P2 untuk melunasi kewajiban pajak PBB-P2.
5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya dapat
menunda proses pelayanan administrasi keuangan bagi SKPK yang belum
melaksanakan amanat sesuai Surat Edaran ini.
“para abdi negara dan mitra pemerintah di gampong, mari kita bersama menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat. Salah satu wujud nyata kepedulian kita adalah dengan berpartisipasi aktif membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tepat waktu. Kontribusi yang kita berikan ini akan langsung kita rasakan manfaatnya untuk pembangunan Aceh Jaya yang kita cintai,” ajak Bupati Safwandi.
Bupati menekankan bahwa partisipasi dari para ASN dan Aparatur Gampong, yang merupakan pilar dan teladan masyarakat, memiliki dampak yang sangat besar dalam mensukseskan program pemerintah. Setiap pembayaran PBB-P2 akan menjadi sumber daya yang dikelola langsung untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama di Kabupaten Aceh Jaya.
Sebagai langkah strategis dan bentuk komitmen bersama, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan mengintegrasikan pembayaran PBB-P2 dengan proses administrasi keuangan lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan dan mengingatkan kita semua akan kewajiban yang juga merupakan bentuk bakti kita pada daerah.
Melalui langkah kolaboratif ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang positif antara pemerintah dan seluruh aparaturnya. Dukungan dan gotong royong ini akan menjadi motor penggerak utama dalam meningkatkan penerimaan daerah, yang pada akhirnya bermuara pada percepatan pembangunan dan terwujudnya kesejahteraan untuk seluruh masyarakat Aceh Jaya. (Adv)























































