Calang (AJP) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Jaya menghimbau agar membaca Al-quran pada awal pembelajaran di satuan pendidikan dalam lingkup dinas tersebut.
Himbauan tersebut sebagaimana tertera dalam Surat Edaran dengan Nomor : 400.3.5.5/547/2024 tentang Awal Pembelajaran di Satuan Pendidikan Dalam Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Jaya
Pada poin ke satu, surat tersebut berbunyi, menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi.
Pengembangan Sandar Isi tersebut berfokus pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila dan pertumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik.
Pada poin kedua, merupakan himbauan bagi setiap satuan pendidikan dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Jaya agar melaksanakan pembiasaan membaca Al-Qur’an setiap pagi awal pembelajaran diruang kelas masing – masing dengan ketentuan;
a. Guru dan peserta didik Paud, SD kelas 1 sampai dengan 3 membaca ayat pendek secara bersama – sama sebelum memulai pembelajaran
b. Guru dan peserta didik SD kelas 4 sampai dengan 6 dan SMP kelas 1 sampai dengan 3 membaca Al-quran secara bersama – sama sebelum memulai pembelajaran
c. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an dilaksanakan pada 10-15 menit sebelum memulai pembelajaran
Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Jaya, Teuku Khairullah, saat dikonfirmasi, Jumat, (13/9/2024) mengungkapkan, Surat Edaran tersebut akan diteruskan kepada satuan pendidikan untuk kerjakan.
“Kami berharap, kegiatan ini bisa menjadi spirit tambahan pagi perseta didik di Aceh Jaya dalam memulai pembelajaran. Kami meyakini, melalui kegiatan ini akan menambah edukasi dan kolaborasi ilmu bagi peserta didik disetiap sekolah”pungkasnya (*)