Aceh Jaya (AJP) – Sebagai upaya mendukung pengembangan UMKM di Aceh Jaya, Pj Bupati, Dr. A. Murtala., M.Si. diwakili Asisten II, Jonni Saputra, S.Si., membuka pelatihan dan fasilitas sertifikasi halal bagi 50 pelaku usaha produksi pangan untuk Industri Kecil Dan Menengah (IKM) di Aula Hotel Pantai Barat, Rabu (21/8/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha IKM yang telah memiliki Nomor Induk (NIB) dan telah aktif menjalankan usahanya.
Pelatihan ini difasilitasi oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh Jaya, yang akan berlangsung selama lima hari dan diikuti berbagai pelaku usaha dari sembilan kecamatan di Aceh Jaya dan satu sekolah, yaitu SMPS Darun Nizam.
Dalam kegiatan ini, hadir narasumber Muhammad Furqan dan tim yang merupakan pendamping PPH yang telah bersertifikat untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk usaha yang telah bersertifikat dari Sentra Halal.
Dalam pelatihan tersebut, para peserta akan mendapatkan pendampingan mendalam terkait persyaratan, proses, dan manfaat sertifikasi halal.
Pj Bupati Murtala dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Jonni Saputra, menyambut baik kegiatan ini. “Kami berharap pelatihan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kualitas produk IKM,” ungkapnya.
Murtala pun optimis bahwa pelatihan ini akan berdampak positif bagi perekonomian daerah. “Kami berharap produk-produk IKM Aceh Jaya dapat semakin dikenal dan diminati, baik di dalam maupun di luar negeri,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag dan UKM Aceh Jaya, Ernani Wijaya menyampaikan, dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk kita tak hanya diminati masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi untuk menembus pasar nasional.
“Kami berharap semoga semua peserta pelaku usaha yang telah mengikuti kegiatan ini nantinya mendapatkan sertifikasi halal,” tutupnya.
Dengan adanya pelatihan sertifikasi halal tersebut, diharapkan setiap IKM di Aceh Jaya akan mendapatkan sertifikasi halal, sehingga meningkatkan daya saing dan daya jual di masyarakat dan konsumen luas.