Banda Aceh (AJP) – Perempuan muda berinisial RF (20), warga Aceh Besar tertangkap membawa dua kilogram sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Selasa (19/1/2024).
Dari informasi yang diterima, pelaku diketahui hendak terbang ke Tangerang. Ia tertangkap petugas avsec bandara saat pemeriksaan.
Disebutkan, barang haram itu disembunyikan dalam koper yang dibawa. Pelaku lalu diserahkan ke Pospol Polsek Kuta Baro untuk diperiksa sementara.
Selanjutnya, RF diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna penyelidikan lanjut. Penangkapan ini dibenarkan oleh salah seorang sumber.
“Iya, memang ada perempuan yang ditangkap kemarin, diduga bawa sabu,” ujar pria yang tak ingin identitasnya disebutkan ini, Rabu (21/11/2024).
Hingga kini belum diperoleh keterangan dari kepolisian, yang diduga masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut.