Aceh Jaya (AJP) – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Aceh Jaya mengadakan pertemuan untuk mempersiapkan implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 (Sepuluh) Hari.
Pertemuan itu berlangsung di Calang pada Rabu (23/9/2026) dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya, Hardi Yuliandi bersama Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dian Ayunda.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga hadir Kepala Diskominsa Kabupaten Aceh Jaya, Fahmi, dan Kepala Bidang Aptika, Dedi Saputra.
Pertemuan ini dilakukan untuk koordinasi dan rencana penandatanganan nota kesepahaman lintas instansi antara BPKK dan Kantah, guna mensukseskan pelaksanaan PERINTIS serta dukungan sistem jaringan dari Diskominsa.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 (Sepuluh) Hari, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pertanahan.
Dalam skema PERINTIS, peran Diskominsa menjadi sangat krusial. Dinas itu bertanggung jawab melakukan integrasi sistem melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Komdigi.
Integrasi ini akan menghubungkan jaringan E-BPHTB daerah dengan sistem Layanan Balik Nama Sertifikat di kantor pertanahan, guna mempercepat proses validasi perpajakan dan penerbitan sertifikat.
Hardi Yuliandi menyatakan, penunjukan Kantah Kabupaten Aceh Jaya dalam kegiatan layanan PERINTIS merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Pemkab Aceh Jaya, khususnya Diskominsa. Sinergi ini kunci untuk mewujudkan layanan peralihan hak yang cepat, transparan dan akuntabel, hanya dalam waktu sepuluh hari,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kadiskominsa Aceh Jaya, Fahmi, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyediakan infrastruktur sistem yang andal.
“Diskominsa siap mendukung penuh integrasi data ini. Melalui SPLP, kami akan memastikan pertukaran data antara E-BPHTB di Bidang Pendapatan BPKK Aceh Jaya dan sistem pertanahan berjalan lancar dan aman, sehingga target waktu sepuluh hari dapat tercapai,” jelasnya.
Uji coba pelaksanaan PERINTIS di Aceh Jaya direncanakan akan berjalan efektif mulai tanggal 1 Januari 2027. Keberhasilan inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi implementasi layanan pertanahan modern secara nasional.



















































