Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 23 Sep 2026 16:35 WIB ·

Kantah Aceh Jaya Siapkan Implementasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi


 Foto ist Perbesar

Foto ist

Aceh Jaya (AJP) – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Aceh Jaya mengadakan pertemuan untuk mempersiapkan implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 (Sepuluh) Hari.

Pertemuan itu berlangsung di Calang pada Rabu (23/9/2026) dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya, Hardi Yuliandi bersama Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dian Ayunda.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga hadir Kepala Diskominsa Kabupaten Aceh Jaya, Fahmi, dan Kepala Bidang Aptika, Dedi Saputra.

Pertemuan ini dilakukan untuk koordinasi dan rencana penandatanganan nota kesepahaman lintas instansi antara BPKK dan Kantah, guna mensukseskan pelaksanaan PERINTIS serta dukungan sistem jaringan dari Diskominsa.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 (Sepuluh) Hari, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pertanahan.

Dalam skema PERINTIS, peran Diskominsa menjadi sangat krusial. Dinas itu bertanggung jawab melakukan integrasi sistem melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Komdigi.

Integrasi ini akan menghubungkan jaringan E-BPHTB daerah dengan sistem Layanan Balik Nama Sertifikat di kantor pertanahan, guna mempercepat proses validasi perpajakan dan penerbitan sertifikat.

Hardi Yuliandi menyatakan, penunjukan Kantah Kabupaten Aceh Jaya dalam kegiatan layanan PERINTIS merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Pemkab Aceh Jaya, khususnya Diskominsa. Sinergi ini kunci untuk mewujudkan layanan peralihan hak yang cepat, transparan dan akuntabel, hanya dalam waktu sepuluh hari,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kadiskominsa Aceh Jaya, Fahmi, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyediakan infrastruktur sistem yang andal.

“Diskominsa siap mendukung penuh integrasi data ini. Melalui SPLP, kami akan memastikan pertukaran data antara E-BPHTB di Bidang Pendapatan BPKK Aceh Jaya dan sistem pertanahan berjalan lancar dan aman, sehingga target waktu sepuluh hari dapat tercapai,” jelasnya.

Uji coba pelaksanaan PERINTIS di Aceh Jaya direncanakan akan berjalan efektif mulai tanggal 1 Januari 2027. Keberhasilan inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi implementasi layanan pertanahan modern secara nasional.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dekya Pimpin IPSI Aceh Jaya Masa Bakti 2026-2030

17 October 2026 - 11:40 WIB

YARA Sayangkan Sikap Satlantas Aceh Jaya yang Dikeluhkan Wartawan, Minta Kapolres Bertindak

16 October 2026 - 15:53 WIB

PWI Aceh Jaya Sayangkan Sikap Kasatlantas, Minta Kapolres Evaluasi dan Bersikap

16 October 2026 - 12:53 WIB

Safwandi Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Aplikasi SAJAN Jadi Andalan

15 October 2026 - 02:11 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Tamiang

15 October 2026 - 01:56 WIB

Pemkab Aceh Jaya Siapkan 57 Ton Beras untuk Cadangan Pangan

14 October 2026 - 09:22 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya