Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 22 Jul 2025 03:43 WIB ·

Kecam Tindakan PT Inti Makmur Sawita, Wabup: Pengusaha Harus Bersahabat dengan Masyarakat


 Kecam Tindakan PT Inti Makmur Sawita, Wabup: Pengusaha Harus Bersahabat dengan Masyarakat Perbesar

Calang (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengecam keras tindakan PT Inti Makmur Sawita (MIS) yang dinilai tidak menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat di Gampong Ligan, Pante Purba, Kecamatan Sampoiniet.

Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, SE, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menolak kehadiran investor yang ingin berusaha di wilayah Aceh Jaya. Namun, ia menegaskan jika keberadaan investor harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan dan konflik.

“Kita tidak menghambat investasi, tapi pengusaha harus bersahabat dengan masyarakat. Jangan sampai perusahaan hadir hanya untuk mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga setempat,” ujar Muslem, Selasa (22/07/2025).

“Investasi seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jika perusahaan tidak mampu membangun hubungan yang baik, apalagi sampai mengganggu akses warga dan melalaikan kewajiban sosial, maka pemerintah tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Kecaman Pemkab Aceh Jaya ini dipicu oleh aksi sepihak PT MIS yang memindahkan jembatan di wilayah tersebut, sehingga mengakibatkan akses warga menjadi terganggu. Selain itu, perusahaan juga dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun inti yang dikelola.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat di sekitar areal usaha, paling sedikit seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Namun hingga kini, PT MIS belum menunjukkan komitmennya dalam memenuhi ketentuan tersebut.

Pemerintah juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang melibatkan PT MIS, seperti status lahan yang masih bersengketa, serta tidak adanya kontribusi perusahaan dalam pemeliharaan jalan kabupaten yang menjadi akses utama operasional mereka. Akibatnya, masyarakat terus mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

Pemkab Aceh Jaya telah menerima berbagai pengaduan langsung dari warga dan menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila PT MIS tidak segera memperbaiki hubungan dengan masyarakat serta menjalankan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah daerah berharap agar seluruh investor yang beroperasi di Aceh Jaya dapat mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban sosial terhadap masyarakat sekitar, demi menciptakan iklim investasi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pj Bupati Aceh Jaya Jadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Amal Bhakti ke-79

12 December 2025 - 13:59 WIB

Masri ASN Aceh Jaya Terbaik Golongan IV

1 December 2025 - 04:54 WIB

Wakil Bupati Aceh Jaya Bersama BNPB Rumuskan Strategi Antisipasi Banjir Tahunan

22 October 2025 - 19:01 WIB

Bupati Aceh Jaya Koordinasi dengan Kementerian Terkait Pembangunan Jalan Dua Jalur

21 October 2025 - 17:59 WIB

Plt Sekda Aceh Jaya Dampingi Tim Bappenas Tinjau Lokasi Pembangunan Terowongan Geurutee

20 October 2025 - 17:47 WIB

Aceh Jaya di Landa Hujan, Bupati Safwandi Tinjau Langsung Ke Lokasi Rawan Banjir

18 October 2025 - 17:13 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya