Banda Aceh (AJP) – Penyidik Kejati Aceh dikabarkan menggeledah Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Banda Aceh, Rabu (15/5/2024).
Hal itu dilakukan guna mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp 15 miliar lebih yang terjadi di lembaga tersebut.
Informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga sekarang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasanya Lubis yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.
Namun, ia belum berkomentar banyak karena hingga kini tim masih bekerja di lapangan. Nanti pihaknya akan menyampaikan hasil perkembangan.
“Iya benar, tim masih bekerja (menggeledah). Nanti untuk hasilnya akan kita sampaikan lebih lanjut,” ucap Ali.
Seperti diketahui, saat ini Kejati Aceh sedang mengusut kasus dugaan korupsi di BRA dalam proyek pengadaan ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik di Aceh Timur.
Kemarin, penyidik juga telah meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan agar dapat segera menetapkan tersangka proyek fiktif tersebut.