Banda Aceh (AJP) – Kejati Aceh menyita sejumlah dokumen serta beberapa perangkat elektronik dari Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Rabu (15/5/2024).
Penyusunan dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor lembaga tersebut selama beberapa jam siang tadi.
Diduga ada proyek fiktif di BRA yakni pengadaan ikan kakap dan pakan runcah senilai Rp 15 miliar lebih untuk korban konflik di Aceh Timur.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyebut, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang ada, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani.
“Ada satu kotak berupa dokumen serta beberapa perangkat elektronik yang disimpan oleh penyidik,” ujarnya.
“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan untuk kepentingan pendalaman atas perkara yang ditangani,” tutupnya.