Banda Aceh (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terus mendorong keterbukaan informasi publik melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta inovasi layanan digital.
Komitmen itu dipaparkan langsung oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi bersama Tim PPID Utama Pemkab Aceh Jaya dalam Presentasi Pimpinan Badan Publik yang merupakan rangkaian tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Selasa (13/10/2026).
Dalam pemaparannya, Safwandi menjelaskan berbagai upaya pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai program, kegiatan, kinerja, dan pelayanan publik.
Salah satu inovasi yang diunggulkan ialah Super App SAJAN (Smart Aceh Jaya Terdepan), sebuah platform yang mengintegrasikan berbagai situs web dan layanan digital lintas sektor dalam satu akses.
Melalui SAJAN, Safwandi berharap masyarakat dapat menjangkau beragam informasi layanan publik yang tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) ke dalam satu platform digital.
“Diharapkan inovasi ini dapat memperluas akses informasi sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih mudah dan efisien,” ungkap Bupati.
Safwandi juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kita mendorong seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, memperbarui konten layanan digital, serta memperkuat koordinasi dengan PPID,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Junaidi, mengapresiasi komitmen Pemkab Aceh Jaya dalam memperkuat keterbukaan informasi, termasuk dukungan penganggaran dan upaya memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat.
Ia juga menilai SAJAN memiliki potensi untuk menjadi model pengembangan layanan digital bagi kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Meski demikian, Junaidi mengingatkan pentingnya pembaruan informasi secara berkala dan berkesinambungan.
“Informasi yang lengkap, akurat, dan mutakhir dinilai menjadi kunci agar layanan digital benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Junaidi, turut menyampaikan harapannya agar Kabupaten Aceh Jaya dapat meraih predikat Informatif pada tahun 2026.
Ia berharap komitmen pemerintah daerah, dukungan terhadap PPID, serta inovasi layanan digital SAJAN terus diperkuat sehingga keterbukaan informasi publik semakin optimal dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026, Pemkab Aceh Jaya berharap dapat terus mengevaluasi dan menyempurnakan layanan informasi, sekaligus mengembangkan inovasi digital yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin terbuka, mudah diakses, dan informatif.



















































